POJOKSATU.id — Pemerintah memastikan bahwa gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk periode November 2025 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Aturan tersebut menetapkan kenaikan sebesar 12 persen bagi aparatur sipil negara (ASN) aktif maupun penerima pensiun yang sudah diberlakukan sejak awal 2024.

Kepastian ini menjadi kabar baik bagi jutaan pensiunan di seluruh Indonesia.

Pasalnya, banyak di antara mereka yang sudah lama menunggu adanya penyesuaian terhadap biaya hidup dan inflasi yang terus meningkat.

Dilansir dari keterangan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), kenaikan 12 persen tersebut tetap berlaku hingga akhir 2025 karena pemerintah belum menerbitkan peraturan baru sebagai penggantinya.

Baca Juga: Mengapa TPG Triwulan 3 Tahun 2025 Masih Belum Dicairkan? Pemerintah Buka Suara, Begini Katanya!

Dengan demikian, nominal gaji pensiunan PNS pada November tahun ini dipastikan masih mengacu pada besaran yang diatur dalam PP No 8 Tahun 2024.

Kenaikan gaji tersebut berlaku bagi seluruh pensiunan sesuai dengan golongan dan masa kerja terakhir sebelum pensiun.

Berdasarkan data yang dirilis laman fahum.umsu.ac.id, kisaran nominal gaji pensiunan tahun 2025, yakni golongan I menerima antara Rp1.748.100—Rp2.256.700, golongan II berkisar Rp2.022.200—Rp3.208.800, golongan III menerima sekitar Rp2.579.400—Rp4.029.600, sementara golongan IV bisa mencapai Rp4.957.100.

Jumlah tersebut sudah termasuk kenaikan 12 persen yang ditetapkan dalam PP No 8 Tahun 2024.

Sebelumnya, gaji pensiunan PNS sempat tidak mengalami perubahan selama beberapa tahun sebelum akhirnya mendapat penyesuaian pada 2024 di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Purwakarta Siaga Darurat! Pemkab Tetapkan Status Bencana hingga 2026

Kenaikan gaji pensiunan ini bukan hanya bentuk penghargaan atas pengabdian para abdi negara, tetapi juga memiliki dampak ekonomi yang cukup signifikan.

Dengan tambahan penghasilan tersebut, para pensiunan memiliki ruang lebih untuk memenuhi kebutuhan harian dan menjaga kestabilan keuangan keluarga.

Kebijakan ini juga turut memberikan dorongan bagi sektor konsumsi domestik karena sebagian besar penerima pensiun membelanjakan uangnya di pasar lokal.

Meski begitu, hingga akhir 2025 belum ada peraturan baru yang menetapkan tambahan kenaikan gaji pensiunan.

Taspen sebagai lembaga pengelola dana pensiun menegaskan bahwa pembayaran gaji pensiun bulan November tetap mengacu pada PP No 8 Tahun 2024.

Isu yang sempat beredar di media sosial tentang adanya kenaikan tambahan pun dinyatakan tidak benar.

Dalam keterangan resminya, Taspen menjelaskan bahwa jika nantinya pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait kenaikan gaji pensiunan maka penyesuaian beserta rapel pembayaran akan dilakukan setelah peraturan tersebut resmi diterbitkan.

Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Kementerian Keuangan saat ini tengah mengkaji reformasi sistem pensiun agar lebih berkeadilan dan berkelanjutan.

Salah satu rencana yang sedang disiapkan adalah pembentukan Dana Abadi Pensiun ASN, yang bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pembayaran pensiun di masa depan.

Dengan adanya reformasi tersebut, diharapkan kesejahteraan pensiunan tetap terjaga meskipun kondisi fiskal negara menghadapi tekanan.

Namun, hingga saat ini, rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian dan belum ada kepastian waktu pelaksanaannya.

Pemerintah mengimbau para pensiunan agar tetap memantau informasi resmi dari Taspen maupun Kementerian Keuangan, terutama menjelang akhir tahun, guna mengetahui perkembangan terbaru jika ada perubahan regulasi atau kebijakan baru terkait besaran gaji pensiun.***