POJOKSATU.id, JAKARTA— Gugatan yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah, dengan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A, sehingga terbuka peluang Gibran Rakabuming maju di Pilpres 2024.

Berbeda halnya dengan gugatan yang diajukan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah dengan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 diajukan.

Mahkamah Konstitusi justru mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi berusia 40 tahun.

Baca Juga: Ini Putusan MK Usia Capres Cawapres, Jalan Gibran Rakabuming Makin Terjal Cawapres Prabowo

Atau MK memperbolehkan politisi menjadi capres-cawapres yang pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yaang digelar di Gedung MK, Senin siang (16/10/2023).

MK juga berkesimpulan bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.

Oleh sebab itu, MK menyatakan Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945.

Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Baca Juga: Dukungan Projo Terbelah di Dua Bacapres, Ini Sepak Terjang Budi Arie Setiadi Jadi Relawan Jokowi

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Gugatan yang ditolak tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang mengajukan gugatan usia calon presiden dan wakil presiden minimal 35 tahun.

MK menolak syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun yang digugat Partai PSI dan Partai Garuda.

Merespon putusan itu, Gibran Rakabuming hanya berkomentar singkat lewat akun x (twitternya). Komentar Walikota Solo itu berupa selintingan dari kata tertawa.

Baca Juga: Yusril Ihza Senang Dengar Putusan MK Usia Capres Cawapres, Dugaan Anwar dan Jokowi Kerjasama Terbantahkan

"Awokwokwok ????," tulis Gibran dikutip, Senin 16 Oktober 2023.

Seperti diketahui, ada tiga perkara yang digugat ke MK. Perkara pertama bernomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Itu dengan petitum meminta batas usia minimum capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun. PSI merupakan partai yang mengaku tegak lurus mendukung Presiden Jokowi.

Kedua, perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda, yakni Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana.

Baca Juga: Dibongkar IPW, Polda Metro Sudah Kantongi Penetapan Tersangka FB Kasus Pemerasan Eks Mentan SYL

Partai Garuda meminta MK menetapkan batas usia capres dan cawapres 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Ketiga, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan oleh sejumlah kepala daerah, yang dua di antaranya adalah Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa.

Erman dan Pandu sama-sama politikus Partai Gerindra. Petitum mereka sama dengan petitum Partai Garuda.***