POJOKSATU.id, JAKARTA— Ketua MK Anwar Usman melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan atas batas usia capres cawapres 40 tahun dari PSI.
Dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) usia capres cawapres terbaru ini, maka jalan Gibran Rakabuming makin terjal atau gagal menjadi cawapres Prabowo.
Sidang putusan MK usia capres cawapres ini digelar di Gedung MK, Senin siang (16/10/2023) yang dipimpin langsung Ketua MK Anwar Usman.
Saat bagian putusan MK soal gugatan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ini, hakim yang membacakan dilakukan berganti-ganti.
Baca Juga: Tunggu Putusan MK, Tokoh Relawan Jokowi Tetap Bacakan Maklumat Keprihatinan Batas Usia Cawapres
“Menolak permohonan pemohon atas seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam putusannya soal gugatan PSI batas usia capres cawapres ini.
Dalam beberapa argumennya yang dibacakan hakim, bahwa batas usia capres cawapres ini sebaiknya diatur dalam undang-undang, bukan dalam undang-undang dasar.
Meski MK menolak gugatan usia capres ini, namun terjadi disenting opinion di antara hakim MK.
Berita sebelumnya, Juru Bicara MK Fajar Laksono meminta publik bersabar menunggu jadwal pengumuman putusan itu.
Dia mengimbau masyarakat dapat mengecek situs resmi MK secara berkala guna mendapat informasi resmi.
Baca Juga: Jelang Putusan Batas Usia Cawapres, PKS Minta Mahkamah Konstitusi Tolak
"Silakan pantau dan cek jadwal sidang di mkri.id. Kalau sudah teragenda, ya itu jadwalnya," kata Fajar kepada wartawan beberapa hari lalu.
Dalam judicial review tersebut, ada tiga perkara yang digugat. Perkara pertama bernomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Itu dengan petitum meminta batas usia minimum capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun. PSI merupakan partai yang mengaku tegak lurus mendukung Presiden Jokowi.
Kedua, perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda, yakni Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana.
Baca Juga: Tanda-tanda Putusan MK Bakal Dikabulkan, Massa Orasi di Patung Kuda, Hampir 2.000 Aparat Berjaga
Partai Garuda meminta MK menetapkan batas usia capres dan cawapres 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Ahmad Ridha Sabhana merupakan adik kandung Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Ketiga, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan oleh sejumlah kepala daerah, yang dua di antaranya adalah Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa.
Baca Juga: Suhu Panas
Erman dan Pandu sama-sama politikus Partai Gerindra. Petitum mereka sama dengan petitum Partai Garuda.
Prabowo Incar Gibran
Sebelumnya, Prabowo Subianto merespons soal Gibran Rakabuming Raka yang akan menjadi pendampingnya di Pilpres 2024.
Prabowo bilang kalau hal tersebut berdasarkan kehendak rakyat, mau bilang apa?
"Ya bagaimana kalau kehendak rakyat. Ini kita tidak bisa kehendak elit tapi ini kalau ada dukungan dari rakyat Anda sendiri dengar dimana-mana ya," ungkap Prabowo kepada wartawan saat ditemui di Kertanegara , Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).
Namun penentuan jadi atau tidaknya Gibran menjadi cawapres Prabowo akan menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). MK akan menentukan batas usia capres dan cawapres pada Senin (16/10/2023).***



