POJOKSATU.id, JAKARTA-- Sejumlah tokoh, sejarawan, guru besar,dan agamawan akan menyampaikan Maklumat Keprihatinan terhadap situasi politik dan kepemimpinan nasional tanah air.

Maklumat Keprihatinan ini disampaikan sekaligus respons terhadap Mahkamah Konstitusi tentang pengujian batas usia capres-cawapres dalam UU Pemilihan Umum (UU No. 7/2017), yang saat ini masih sedang berlangsung.

Maklumat ini rencananya akan dibacakan langsung oleh usai putusan judicial review (JR) batas usia capres-cawapres dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi.

Tak hanya itu, disebutkan pula Maklumat Keprihatinan tak hanya dibacakan oleh para tokoh, namun akan dibacakan oleh para guru-guru besar, dosen, agamawan, budayawan, mantan duta besar, dan mantan komisioner pemberantasan korupsi.

"Ada juga atlet nasional, pengacara, wartawan, tokoh-tokoh pendidikan, hak azasi manusia, lingkungan hidup, produser, seniman dan pegiat literasi, sastra, teater, seni rupa dan film," kata Alif Imana, penanggung jawab Maklumat Keprihatinan, Senin 16 Oktober 2023.

Baca Juga: Tanda-tanda Putusan MK Bakal Dikabulkan, Massa Orasi di Patung Kuda, Hampir 2.000 Aparat Berjaga

Selain itu, tokoh-tokoh relawan Jokowi turut akan membacakan Maklumat Keprihatinan terhadap Mahkamah Konstitusi yang dinilai tidak netral.

"Tokoh-tokoh relawan Jokowi juga ada yang membacakan Maklumat Keprihatinan," ujarnya.

MK hari ini Rabu (16/10) menjadwalkan sidang pembacaan putusan atas permohonan uji materi pasal syarat usia minimum capres-cawapres.

Saat ini sidang putusan MK soal batas usia capres-cawapres masih sedang berlangsung.

Ada tiga perkara yang digugat. Perkara pertama bernomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Baca Juga: Batas Usia Capres Cawapres 40 Tahun Diputuskan Jam 10 Hari Ini, Dipimpin Langsung Ipar Jokowi

Itu dengan petitum meminta batas usia minimum capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun. PSI merupakan partai yang mengaku tegak lurus mendukung Presiden Jokowi.

Kedua, perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda, yakni Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana.

Partai Garuda meminta MK menetapkan batas usia capres dan cawapres 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Ketiga, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan oleh sejumlah kepala daerah, yang dua di antaranya adalah Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa.

Erman dan Pandu sama-sama politikus Partai Gerindra. Petitum mereka sama dengan petitum Partai Garuda.***