POJOKSATU.id, JAKARTA-- IPW menuturkan ada 2 catatan penting terkait tindakan Polda Metro Jaya mengirimkan surat atau supervisi pada pimpinan KPK perihal kasus dugaan pemerasan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Permintaan supervisi pada KPK itu adalah bentuk transparansi Polda Metro Jaya dalam penyidikan perkara dugaan pemerasan tersebut.
"Kami mendorong Polda Metro Jaya meminta melanjutkan langkah maju penegakan hukum yang transparan pada perkara yang sedang disidik," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Senin 16 Oktober 2023.
Sugeng lantas meminta 2 hal penting yang harus dilakukan Polda Metro Jaya dalam menuntaskan kasus dugaan tindak pidana pemerasan terhadap Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
1. Ada Bukti Kuat Firli Bahuri Lakukan Pemerasan
Polda Metro Jaya sangat yakin bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan suda sesuai dengan prosedur hukum baik formil maupun materil.
Atas bukti-bukti kuat itulah, IPW yakin dalam waktu dekat Polda Metro bakal melakukan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri.
Sehingga, kata Sugeng, Penyidik sangat yakin memiliki bukti yang cukup untuk menyatakan telah ada tindak pidana pemerasan dan gratifikasi.
"Sehingga penyidik berani mengundang KPK untuk supervisi," tuturnya.
Baca Juga: Masih Musim Kemarau, Warga Diimbau Waspada Potensi Bencana Kebakaran
2. Firli Bahuri Bakal Tersangka
Sugeng menyakini Firli Bahuri alias FB akan menjadi tersangka terkait kasus pemerasan terhadap Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam waktu dekat pengumuman resmi penetapan tersangka Firli Bahuri itu akan disampaikan langsung Polda Metro Jaya.
"Penetapan tersangka FB adalah tinggal tunggu waktu saja," ujarnya.
Sebelumnya, sopir pribadi Syahrul Yasin Limpo bernama Heri dipanggil Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan terkait dugaan pemerasaan yang dilakukan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Ini Putusan MK Usia Capres Cawapres, Jalan Gibran Rakabuming Makin Terjal Cawapres Prabowo
Adapun surat panggilan yang beredar di kalangan awak media bernomor Nomor:B/10 339 MII/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus diperuntukkan kepada sopir pribadi Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Surat panggilan itu juga telah ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pada 25 Agustus 2023
Dalam surat pemanggilan itu, disebutkan Heru dimintai keterangan oleh penyidik pada Senin 28 Agustus 2023 pukul 09.30 WIB di ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah meningkatkan status perkara dugaan pemerasan pimpinan KPK ke tahap penyidikan.
Peningkatan status perkara dilakukan usai penyidik menemukan adanya dugaan unsur pidana di balik kasus tersebut.
“Selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (7/10/2023).****



