POJOKSATU.ID - Langkah pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengambil alih perusahaan tambang bermasalah kerap dipersepsikan sebagai upaya penyelamatan aset strategis nasional.
Narasi resminya terdengar ideal mencegah kerugian lebih besar, menjaga produksi, dan menyelamatkan lapangan kerja.
Namun di balik itu, ada pertanyaan krusial yang jarang dibahas secara terbuka siapa yang bertanggung jawab atas kerugian lama yang ditinggalkan perusahaan sebelumnya?
Pengambilalihan tambang bermasalah tidak hanya soal peralihan kepemilikan saham atau pengelolaan operasional.
Baca Juga: TKA SD Tembus 8,8 Juta Peserta, Pemerintah Dapat Cermin Mutu Pendidikan Dasar
Di dalamnya tersimpan warisan masalah yang kompleks mulai dari utang lingkungan, kewajiban pajak yang belum tuntas, hingga sengketa tenaga kerja yang berlarut-larut.
Semua ini berada di wilayah abu-abu hukum yang berpotensi menjadi beban negara di kemudian hari.
Utang Lingkungan yang Tak Pernah Lunas
Salah satu persoalan paling sensitif dalam pengambilalihan tambang bermasalah adalah kerusakan lingkungan.
Lubang tambang yang menganga, reklamasi yang tidak dilakukan, hingga pencemaran air dan tanah sering kali merupakan masalah lama yang belum terselesaikan.
Baca Juga: Eks Hakim MK Ungkap Fakta Mengejutkan: Putusan Usia Capres Jadi Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja
Secara prinsip, tanggung jawab pemulihan lingkungan melekat pada pemegang izin usaha pertambangan.
Namun ketika izin tersebut berpindah ke BUMN baik melalui akuisisi, penugasan pemerintah, atau restrukturisasi muncul pertanyaan hukum apakah kewajiban pemulihan otomatis ikut berpindah, atau tetap menjadi tanggung jawab pemilik lama?
Di lapangan, pemulihan lingkungan sering kali membutuhkan biaya besar dan waktu panjang.
Jika BUMN harus menanggung seluruh proses ini tanpa mekanisme penggantian yang jelas, maka secara tidak langsung uang negara digunakan untuk menutup kelalaian swasta.
Isu inilah yang kerap luput dari sorotan publik.
Utang Pajak, Hilang atau Dipindahkan?
Masalah berikutnya adalah utang pajak dan kewajiban finansial kepada negara.
Perusahaan tambang bermasalah umumnya memiliki catatan pajak yang tidak ideal, mulai dari tunggakan pajak, denda administratif, hingga kewajiban PNBP yang belum disetor.
Baca Juga: Geger! Nama Sri Mulyani Ikut Nongol di Epstein Files, Ternyata Begini Asal-usulnya
Dalam skema pengambilalihan, publik jarang mendapatkan informasi transparan mengenai:
-
Apakah utang pajak lama telah diselesaikan sebelum akuisisi
-
Atau justru “dibersihkan” lewat restrukturisasi korporasi
Jika tidak ada keterbukaan, muncul kekhawatiran bahwa pengambilalihan BUMN menjadi jalan pintas bagi perusahaan lama untuk keluar dari jeratan kewajiban, sementara negara harus memulai pengelolaan dari titik nol.
Sengketa Tenaga Kerja yang Mengendap
Aspek lain yang tak kalah penting adalah hak-hak pekerja tambang.
Perusahaan bermasalah sering meninggalkan persoalan hubungan industrial, seperti:
-
Upah tertunggak
-
Status kerja yang tidak jelas
-
PHK sepihak
Ketika BUMN masuk, status pekerja ini sering kali berada dalam posisi abu-abu.
Apakah mereka otomatis menjadi karyawan entitas baru?
Atau harus menunggu proses hukum yang panjang?
Bagi pekerja, pengambilalihan oleh BUMN tidak selalu berarti kepastian.
Baca Juga: SK Mensos 3/HUK/2026 Resmi Berlaku! Data Sosial Disapu Bersih, Banyak Penerima PBI Diganti
Banyak yang justru terjebak dalam masa transisi tanpa kejelasan hak dan jaminan, sementara sengketa lama perlahan menghilang dari ruang publik.
Grey Area Hukum yang Minim Transparansi
Pengambilalihan tambang bermasalah sering dibungkus dengan istilah teknokratis seperti “penyelamatan aset” atau “penugasan strategis”.
Namun detail perjanjian termasuk pembagian tanggung jawab atas kerugian masa lalu jarang dibuka ke publik.
Di sinilah muncul dugaan pemutihan kewajiban secara diam-diam, bukan dalam arti ilegal, tetapi melalui mekanisme hukum yang sulit dipahami masyarakat awam.
Baca Juga: SK Mensos Bikin Kacau! Ribuan BPJS PBI Mendadak Nonaktif, Pasien Cuci Darah Tak Bisa Berobat
Tanpa transparansi, publik sulit memastikan apakah negara benar-benar mendapatkan aset bernilai, atau justru mewarisi masalah laten.
Risiko Moral Hazard di Industri Tambang
Jika pengambilalihan BUMN selalu menjadi solusi akhir bagi tambang bermasalah, maka ada risiko moral hazard.
Perusahaan swasta bisa terdorong mengambil risiko berlebihan dengan asumsi bahwa ketika bisnis gagal, negara akan turun tangan menyelamatkan.
Dalam jangka panjang, pola ini berpotensi merusak disiplin industri tambang.
Alih-alih memperkuat tata kelola, kebijakan tersebut justru bisa menormalisasi kegagalan, dengan biaya yang akhirnya ditanggung publik.
Negara Menyelamatkan Aset atau Menanggung Beban?
Pertanyaan paling mendasar dari semua ini adalah apa yang sebenarnya diselamatkan?
Apakah negara benar-benar menyelamatkan aset strategis bernilai tinggi, atau sekadar mengambil alih perusahaan dengan beban tersembunyi yang nilainya jauh lebih besar dari manfaatnya?
Tanpa audit terbuka, laporan lingkungan yang transparan, dan kejelasan penyelesaian kewajiban lama, pengambilalihan tambang bermasalah oleh BUMN berisiko menjadi preseden yang problematik.
Perlu Standar Terbuka dan Akuntabel
Pengambilalihan tambang oleh BUMN seharusnya disertai standar yang tegas:
-
Audit menyeluruh atas kerugian lingkungan
-
Penyelesaian kewajiban pajak sebelum atau saat pengambilalihan
-
Perlindungan hak pekerja secara jelas dan terukur
Baca Juga: SPKLU Meledak! Stasiun Cas Mobil Listrik Tumbuh 44 Persen, Tambah 1.422 Unit hingga 2026
Tanpa itu, negara bukan hanya menjadi pengelola baru, tetapi juga penanggung dosa lama yang seharusnya dipertanggungjawabkan oleh pihak sebelumnya.***

