POJOKSATU.ID - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengungkapkan pandangan kritis terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengatur batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Menurutnya, putusan tersebut menjadi titik awal kondisi Indonesia yang dinilai tidak baik-baik saja.
Pernyataan itu disampaikan Arief saat ditemui awak media pada Rabu (4/2/2026).
Baca Juga: Bayar BPJS Kesehatan Lewat BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Begini Caranya
Ia mengaku, dari seluruh perjalanan kariernya selama 13 tahun menjabat sebagai Hakim MK sejak 2013, putusan terkait batas usia capres dan cawapres merupakan salah satu momen yang paling membekas dalam ingatannya.
Arief menilai, putusan tersebut bukan sekadar keputusan hukum biasa, melainkan memiliki dampak besar terhadap sistem ketatanegaraan dan demokrasi Indonesia.
Ia menyebut, sejak putusan itu diketok, muncul berbagai dinamika politik dan hukum yang memunculkan kegelisahan di tengah masyarakat.
Baca Juga: Geger! Nama Sri Mulyani Ikut Nongol di Epstein Files, Ternyata Begini Asal-usulnya
Sebagaimana diketahui, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 membuka ruang bagi calon presiden dan calon wakil presiden yang berusia di bawah 40 tahun.
Pengecualian diberikan bagi mereka yang pernah atau sedang menjabat sebagai pejabat publik hasil pemilihan umum, meskipun secara normatif batas usia 40 tahun tetap tercantum dalam aturan.
Secara hukum, putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat serta langsung berlaku sejak dibacakan.
Baca Juga: Purbaya Buka-bukaan: Sudah Cium Kejanggalan di Kantor Pajak dan Bea Cukai Sebelum Kena OTT
Namun, dalam praktik politik, putusan itu menuai kontroversi luas karena dinilai mengubah tafsir aturan secara signifikan dan mendadak.
Putusan ini kemudian menjadi landasan hukum bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024, tulis akun Instagram @Kompascom, Kamis 5 Februari 2026, seperti dikutip pojoksatu.id.
Saat itu, Gibran belum genap berusia 40 tahun, namun memenuhi syarat sebagai pejabat hasil pemilu karena menjabat sebagai Wali Kota Solo.
Arief tidak secara eksplisit menyebut nama pihak tertentu dalam pernyataannya, namun ia menekankan bahwa putusan tersebut telah menimbulkan preseden serius dalam praktik ketatanegaraan.
Ia menilai, kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan konstitusi menjadi salah satu taruhannya.
Menurut Arief, Mahkamah Konstitusi seharusnya berdiri sebagai penjaga konstitusi yang independen dan bebas dari kepentingan politik jangka pendek.
Setiap putusan, kata dia, tidak hanya diuji dari aspek legal formal, tetapi juga dari dampaknya terhadap demokrasi dan etika bernegara.
Ia menilai, polemik yang muncul pascaputusan batas usia capres dan cawapres menjadi refleksi bahwa masyarakat semakin kritis terhadap arah penegakan hukum dan demokrasi di Indonesia.
Kondisi tersebut, menurut Arief, perlu disikapi dengan kesadaran kolektif untuk menjaga marwah konstitusi.
Arief berharap pengalaman tersebut dapat menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, terutama para penyelenggara negara, agar ke depan setiap kebijakan dan putusan hukum benar-benar berpihak pada kepentingan bangsa dan negara, bukan kepentingan sesaat.***




