POJOKSATU.id - Kekacauan layanan kesehatan publik terjadi serentak sejak 1 Februari 2026, tepat setelah Surat Keputusan Menteri Sosial (SK Mensos) Nomor 3/HUK/2026 diberlakukan.

Kebijakan pemutakhiran data penerima bantuan ini menyebabkan status BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) ribuan warga mendadak nonaktif.

Kondisi tersebut memicu gelombang penolakan layanan di berbagai fasilitas kesehatan, terutama pada pasien gagal ginjal yang membutuhkan cuci darah rutin agar tetap bertahan hidup.

Baca Juga: SPKLU Meledak! Stasiun Cas Mobil Listrik Tumbuh 44 Persen, Tambah 1.422 Unit hingga 2026

Berdasarkan informasi dikutip Pojoksatu.id dari Tirto, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) menerima laporan ratusan pasien.

Diantaranya dari Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Medan, Makassar hingga Papua yang tiba-tiba tak bisa menjalani prosedur cuci darah.

Mereka baru mengetahui status BPJS nonaktif saat tiba di rumah sakit. Banyak dari mereka merupakan warga miskin yang sepenuhnya bergantung pada kepesertaan PBI.

Sebagian pasien bahkan mengalami kondisi kritis Mengutip laporan DetikHealth yang dikutip Pojoksatu.id.

Baca Juga: SPKLU Meledak! Stasiun Cas Mobil Listrik Tumbuh 44 Persen, Tambah 1.422 Unit hingga 2026

Seorang pasien di Banten sempat hampir kolaps setelah layanan dihentikan saat proses cuci darah berlangsung karena sistem BPJS menunjukkan status nonaktif.

Pihak rumah sakit tak bisa melanjutkan layanan tanpa jaminan biaya yang mencapai jutaan rupiah per sesi.

Sementara itu, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa penonaktifan peserta PBI merupakan tindak lanjut SK Mensos.

Baca Juga: SPKLU Meledak! Stasiun Cas Mobil Listrik Tumbuh 44 Persen, Tambah 1.422 Unit hingga 2026

Yang mengacu pada pembaruan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Dalam penjelasan yang dikutip Pojoksatu.id dari Antara, BPJS menyatakan jumlah total peserta PBI secara nasional tetap sama.

Karena peserta lama yang dinonaktifkan digantikan oleh peserta baru yang dianggap lebih memenuhi kriteria kategori sosial ekonomi.

Namun proses tersebut menimbulkan pertanyaan besar.

Baca Juga: SPKLU Meledak! Stasiun Cas Mobil Listrik Tumbuh 44 Persen, Tambah 1.422 Unit hingga 2026

Pasalnya, banyak peserta yang dicabut statusnya mengaku tak pernah disurvei ulang, sementara kondisi ekonomi mereka masih termasuk kategori miskin.

KPCDI menilai kebijakan ini tidak memiliki mekanisme sosialisasi memadai, sehingga warga mengalami guncangan administratif yang berdampak langsung pada keselamatan pasien.

BPJS menyebut peserta dapat mengajukan reaktivasi apabila memenuhi syarat, termasuk penderita penyakit kronis.

Baca Juga: Cuma Dikasih Nilai 50 dari 100 Oleh DPR, Menpar Sebut Itu Penilaian Satu Orang Saja, Sebut Tetap Ada yang Apresiasi

Tetapi proses ini membutuhkan verifikasi, sementara pasien gagal ginjal membutuhkan cuci darah rutin 2–3 kali per minggu, tanpa toleransi penundaan.

Kisruh ini memicu desakan publik agar pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap SK Mensos dan sistem pendataan nasional.

Bagi pasien yang hidupnya ditentukan oleh mesin cuci darah, kebijakan administratif yang tak akurat bukan sekadar kelalaian melainkan ancaman nyata terhadap hak hidup.***