POJOKSATU.id – Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendesak Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono meminta maaf dan mengundurkan diri terkait polemik Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Desakan tersebut muncul setelah Sudaryono menyebut ramainya polemik MBG di media sosial dipengaruhi persoalan ideologis dan politik.

Dalam pernyataannya, Sudaryono mengatakan secara keseluruhan pelaksanaan MBG di lapangan tidak mengalami persoalan. Ia menilai pihak yang membuat isu MBG ramai di media sosial berasal dari sejumlah kelompok.

“MBG kalau kalian lihat secara keseluruhan di bawah itu orang nggak ada masalah sama MBG. Ini yang ramai di sosmed. Kenapa ramai? Satu adalah ideologis. Ini masalah urusan politik. Yang meramaikan gurunya, yang meramaikan orang tua siswanya, yang meramaikan adalah wartawannya, yang meramaikan adalah orang-orang oknum LSM dan lain sebagainya. Itu ideologis politik,” ujar Sudaryono dalam video yang diunggah di akun Instagramnya dan dikutip pada Rabu (16/9/2026).

Baca Juga: Mulai Januari 2027, PPPK Paruh Waktu di Daerah Direncanakan Jadi Penuh Waktu, Anggaran Rp31,1 Triliun Disiapkan

Pernyataan tersebut disampaikan ketika pelaksanaan MBG masih mendapat sorotan terkait keamanan pangan dan sejumlah kasus gangguan kesehatan setelah konsumsi makanan program tersebut.

BGN sebelumnya juga telah melakukan sejumlah langkah terkait keamanan pangan MBG. Pada 7 September 2026, BGN mengumumkan penutupan sementara terhadap 1.999 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

BGN menegaskan kepatuhan terhadap standar sanitasi dan SLHS menjadi persyaratan dalam penyelenggaraan dapur MBG.

Pada 15 September, BGN juga meminta makanan MBG tidak dibagikan apabila wadah makanan tidak memiliki label waktu yang jelas. BGN turut menyiapkan aplikasi rating MBG agar sekolah dapat melaporkan SPPG yang dinilai bermasalah.

P2G Minta Sudaryono Introspeksi

P2G menilai pernyataan Sudaryono justru dapat memperkeruh polemik yang sedang terjadi.

Baca Juga: DPD Minta Pemerintah Pusat Naikkan TKD 2027 Menjadi Rp 780,22 T, Menkeu Langsung Menanggapi

Kepala Bidang Advokasi Guru P2G Iman Zanatul Haeri mengatakan pemerintah seharusnya mengevaluasi persoalan pelaksanaan MBG, terutama terkait kasus keracunan, bukan mengaitkan kritik dari guru, orang tua, maupun wartawan dengan persoalan politik.

“Kepala BGN harusnya introspeksi diri. Keracunan MBG disebabkan ada persoalan serius dalam desain kebijakan MBG oleh BGN. Masalahnya di internal BGN dan SPPG. Maka salah alamat jika menyalahkan guru dan sekolah,” kata Iman, dikutip Pojoksatu dari NU Online, Selasa (17/9/2026).

P2G kemudian meminta Sudaryono meminta maaf dan mengundurkan diri. Organisasi tersebut juga meminta Kepala BGN tidak mengeluarkan pernyataan yang dinilai dapat membuat polemik MBG semakin gaduh.

Baca Juga: Alarm Keamanan Terdengar di Makkah, Ancaman Perang Timur Tengah Makin Dekat ke Jalur Minyak Saudi

“Kedua, Kepala BGN sebaiknya berhenti membuat pernyataan yang membuat gaduh. Misal menyatakan bahwa keracunan MBG diakibatkan masalah politik dan ideologis,” ujar Iman.

Selain persoalan keamanan pangan, P2G menyoroti keterlibatan guru dalam pelaksanaan MBG di sekolah.

Iman mempertanyakan aturan BGN yang mengatur guru sebagai penanggung jawab program MBG di sekolah. Ia merujuk pada Keputusan Kepala BGN RI Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026 serta Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025 tentang pemberian insentif bagi guru penanggung jawab MBG.

Baca Juga: Kapal Virgo Transport 8 Kecelakaan, Dedi Mulyadi Siapkan Uang Tunggu untuk 12 Korban Selamat

Menurut P2G, ketentuan tersebut menimbulkan persoalan terkait batas tanggung jawab guru dan perlindungan profesi guru.

P2G juga meminta pelaksanaan MBG dihentikan. Iman menyebut penghentian program diperlukan untuk mengevaluasi persoalan yang muncul dalam pelaksanaannya.

Putusan MK soal Anggaran MBG

P2G turut menyoroti persoalan anggaran MBG setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026.

Dalam putusan yang dibacakan pada 30 Juli 2026 tersebut, MK menyatakan anggaran program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional pendidikan paling lambat dalam APBN 2028 atau dua tahun sejak putusan dibacakan.

MK juga menyatakan bahwa pada APBN tahun-tahun berikutnya, alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan tidak lagi memasukkan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan.

Baca Juga: Direktorat Pajak Sempat Dirombak Purbaya, Menkeu Baru Beri Tanggapan, Kita Diskusikan Ya

Di tengah polemik tersebut, BGN masih melakukan pembenahan terhadap pelaksanaan MBG. Pada 16 September 2026, BGN kembali mengumumkan penangguhan operasional 1.276 SPPG yang tidak memenuhi ketentuan SLHS serta mengusulkan penutupan sejumlah SPPG lainnya.

Polemik MBG kini mencakup sejumlah aspek, mulai dari keamanan pangan, standar operasional dapur SPPG, keterlibatan guru, hingga tata kelola anggaran program.