POJOKSATU.id - Kabar mengenai masa depan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di daerah mulai mendapat titik terang.

Pemerintah menyiapkan skema baru yang direncanakan berlaku mulai Januari 2027.

Dalam rencana tersebut, seluruh PPPK paruh waktu di daerah akan dialihkan menjadi PPPK penuh waktu.

Tak hanya perubahan status, pembiayaannya juga direncanakan beralih menjadi tanggungan Pemerintah Pusat.

Baca Juga: DPD Minta Pemerintah Pusat Naikkan TKD 2027 Menjadi Rp 780,22 T, Menkeu Langsung Menanggapi

Rencana itu disampaikan Menteri Keuangan dalam Rapat Kerja Gabungan Komite IV DPD RI bersama Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, dan Bank Indonesia di Jakarta, Senin 14 September 2026.

Pemerintah menilai kebijakan tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian status kerja sekaligus memastikan kebutuhan belanja pegawai dan operasional pemerintahan daerah tetap berjalan.

"Jadi ada program di tahun depan, awal Januari 2027, semua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) Paruh Waktu di daerah akan menjadi PPPK Penuh Waktu, dan dibayar oleh Pemerintah Pusat," ujar Menkeu.

Baca Juga: Alarm Keamanan Terdengar di Makkah, Ancaman Perang Timur Tengah Makin Dekat ke Jalur Minyak Saudi

Untuk menjalankan program tersebut, pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp31,1 triliun.

Nilai tersebut masih dapat mengalami penyesuaian apabila kebutuhan pembiayaan nantinya lebih besar.

"Anggarannya sekitar Rp31,1 triliun, mungkin juga lebih," ungkap Menkeu.

Namun, perhatian pemerintah tidak hanya tertuju kepada PPPK paruh waktu.

Aparatur daerah yang sudah berstatus PPPK tetapi hingga kini pembiayaannya masih berasal dari pemerintah daerah juga masuk dalam skema kebijakan berikutnya.

Baca Juga: Kapal Virgo Transport 8 Kecelakaan, Dedi Mulyadi Siapkan Uang Tunggu untuk 12 Korban Selamat

Pemerintah berencana memberikan kesempatan agar pembiayaan pegawai PPPK daerah tersebut dapat ditanggung Pemerintah Pusat.

Prosesnya tidak dilakukan sekaligus, melainkan secara bertahap dalam kurun waktu tiga tahun ke depan.

"Untuk pegawai pemerintah daerah yang P3K dibayar oleh daerah, nanti akan diberikan kesempatan menjadi pegawai negeri yang dibayar oleh pemerintah pusat, dilakukan secara bertahap selama tiga tahun ke depan," tegas Menkeu.

Dengan skema tersebut, pemerintah pusat berupaya memberikan dukungan fiskal kepada pemerintah daerah sekaligus memperkuat kepastian pembiayaan aparatur.

Baca Juga: Setahun Jadi Menteri Keuangan, Segini Estimasi Pensiun Purbaya Yudhi Sadewa

Bagi daerah, dukungan pembiayaan dari pusat dapat berkaitan langsung dengan kemampuan menjaga belanja pegawai dan operasional pemerintahan.

Sementara bagi PPPK, perubahan status dan skema pembiayaan yang direncanakan pemerintah menjadi bagian penting dari kepastian masa kerja serta kesejahteraan mereka.

Meski demikian, pelaksanaan kebijakan mulai 2027 tetap bergantung pada mekanisme dan ketentuan yang disiapkan pemerintah.

Besaran anggaran pun masih terbuka untuk disesuaikan berdasarkan kebutuhan program.***