POJOKSATU.id – Pemerintah memilih menyewa armada udara untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), alih-alih membeli pesawat sendiri.

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengusulkan penyewaan 12 armada udara, terdiri dari enam helikopter dan enam pesawat water bomber. Total kebutuhan operasionalnya diperkirakan mencapai Rp1,54 triliun per tahun.

Rencana tersebut disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI pada 1 September 2026.

Armada tersebut nantinya digunakan bukan hanya untuk memadamkan api. Helikopter dan pesawat water bomber dirancang untuk patroli, pemantauan kawasan hutan, deteksi dini, hingga penanganan karhutla.

Baca Juga: Download Soal TKA SMA/MA 2026 PDF, Lengkap Kisi-Kisi dan Kumpulan Latihan Semua Mata Pelajaran

Namun, angka Rp1,54 triliun per tahun memunculkan pertanyaan yang lebih panjang: apakah menyewa pesawat benar-benar lebih efisien apabila kebutuhan tersebut harus dikeluarkan setiap tahun?

 

Enam helikopter, enam water bomber

Raja Juli mengatakan enam helikopter dan enam water bomber akan ditempatkan di wilayah dengan tingkat kerawanan karhutla tinggi.

“Penguatan dukungan operasional tersebut antara lain dilakukan dengan menyewa enam unit helikopter dan enam unit pesawat water bomber yang akan digunakan secara terintegrasi untuk mendukung kegiatan patroli, pemantauan kondisi kawasan hutan, deteksi dini, penanganan dan penindaklanjutan secara cepat dan efektif,” ujar Raja Juli.

Kebutuhan tersebut dihitung dengan asumsi armada beroperasi selama delapan bulan pada periode normal dan empat bulan pada periode rawan karhutla.

Setiap unit diproyeksikan memiliki kebutuhan sewa sekitar 856 jam per tahun. Dengan komposisi tersebut, total kebutuhan operasional 12 pesawat diperkirakan mencapai Rp1,54 triliun setiap tahun.

 

Mengapa pemerintah memilih sewa?

Raja Juli menyebut keputusan tersebut telah melalui perhitungan internal Kemenhut.

Menurut dia, pembelian pesawat akan membutuhkan modal awal yang besar. Pemerintah juga harus menanggung biaya pemeliharaan serta risiko teknis pesawat.

“Berdasarkan exercise yang telah kami lakukan, kami memandang skema sewa lebih tepat dibanding pembelian aset,” ujar Raja Juli.

Baca Juga: Karhutla Makin Menggila! 202 Ribu Hektare Lahan Terbakar, Kerugian Tembus Rp123 Triliun

Ia menyebut skema sewa memiliki kebutuhan modal awal yang lebih rendah dan memberi fleksibilitas untuk menyesuaikan jumlah maupun jenis armada berdasarkan tingkat kerawanan karhutla dari tahun ke tahun.

“Karena itu skema sewa kami nilai lebih fleksibel, efisien, dan responsif dalam mendukung pengamanan kawasan hutan serta pencegahan pengendalian karhutla,” katanya.

 

Masalahnya muncul ketika kontrak terus diperpanjang

Di sinilah skema tersebut layak diperiksa dari sisi jangka panjang.

Jika kebutuhan Rp1,54 triliun hanya dikeluarkan satu tahun, pemerintah memang dapat menghindari investasi awal pembelian pesawat.

Tetapi jika armada udara dibutuhkan selama lima tahun dengan nilai yang relatif sama, total biaya sewanya secara sederhana bisa mencapai sekitar Rp7,7 triliun.

Dalam 10 tahun, nilainya berpotensi menjadi sekitar Rp15,4 triliun, belum memperhitungkan perubahan harga, kontrak, inflasi maupun perubahan jumlah armada.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Dikebut, Mahfud Bongkar Kekhawatiran Megawati: Jangan Sampai Jadi Alat Pemerasan!

Perhitungan tersebut bukan berarti pemerintah pasti akan membayar sebesar itu, karena kontrak aktual, jumlah tahun penggunaan dan harga sewa setiap periode belum ditetapkan.

Namun angka tersebut menunjukkan satu hal: efisiensi sewa tidak bisa hanya dibandingkan dengan harga beli pesawat pada tahun pertama.

Pemerintah perlu membandingkan total biaya kepemilikan, pemeliharaan, umur aset, kebutuhan jam terbang dan tingkat penggunaan armada dalam jangka panjang.

 

Karhutla memang membutuhkan armada udara

Kebutuhan tersebut juga muncul bukan tanpa alasan.

Kemenhut menyebut kondisi El Nino 2026 meningkatkan risiko kebakaran. Dalam paparan kepada Komisi IV pada Agustus, Raja Juli mengatakan luas karhutla nasional periode Januari-Juli 2026 mencapai sekitar 202 ribu hektare, dengan 57 persen berada di kawasan hutan dan 43 persen di luar kawasan hutan.

BNPB juga mencatat bahwa periode Agustus-September menjadi fase peningkatan risiko karhutla, khususnya di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan.

Hingga 9 Agustus, luas lahan terbakar di enam provinsi prioritas mencapai sekitar 48.889,69 hektare.

Baca Juga: Bukan Cuma Satu! 13 Bank Sudah Ditutup hingga September 2026, Nasabah Harus Waswas?

Artinya, kebutuhan terhadap sistem deteksi dan pemadaman udara memang memiliki dasar operasional.

Persoalannya sekarang bergeser dari “perlu atau tidak?” menjadi “berapa lama dibutuhkan dan model pengadaan apa yang paling ekonomis?”

 

Tambahan anggaran Kemenhut ikut disorot

Rencana sewa 12 armada tersebut masuk dalam usulan tambahan anggaran Kemenhut 2027.

Dalam rapat 1 September 2026, Komisi IV DPR RI menyetujui usulan anggaran belanja tambahan Kemenhut sebesar Rp4,688 triliun. Tambahan tersebut dialokasikan untuk mitigasi karhutla, pemulihan kawasan hutan, pengentasan kemiskinan ekstrem di sekitar kawasan hutan dan penguatan tata kelola kawasan hutan.

Khusus pengendalian karhutla, Komisi IV mencatat alokasi sebesar Rp471,239 miliar dari pagu 2027, sementara kebutuhan armada udara senilai Rp1,54 triliun per tahun merupakan bagian dari rencana penguatan dukungan operasional yang diajukan Kemenhut.

Baca Juga: Siap-Siap Guru SD Bakal Diajarkan Koding dan AI! Skema Tunjangan Triliun Rupiah Kemendikdasmen!

Ini membuat pembahasan anggaran menjadi tidak sederhana.

Pemerintah membutuhkan armada udara, tetapi pada saat yang sama harus menentukan prioritas di tengah keterbatasan anggaran.

Pertanyaan yang harus dijawab sebelum uang dibelanjakan

Ada beberapa pertanyaan yang akan menentukan apakah skema sewa tersebut benar-benar menguntungkan negara.

Pertama, berapa tahun armada tersebut diperkirakan akan dibutuhkan?

Kedua, berapa biaya sewa per jam terbang dan apa saja yang masuk dalam kontrak?

Ketiga, apakah biaya tersebut sudah termasuk pemeliharaan, kru, bahan bakar, suku cadang dan kesiapan armada?

Keempat, berapa tingkat pemanfaatan armada dalam periode normal ketika risiko karhutla rendah?

Dan kelima, apakah dalam jangka panjang lebih murah membangun kapasitas armada pemerintah sendiri?

Baca Juga: Lipoma Itu Apa? Kenali Ciri Benjolan Lunak, Penyebab, hingga Kapan Harus Diobati

Pertanyaan tersebut menjadi relevan karena Kemenhut sendiri menghitung armada akan digunakan sepanjang tahun, termasuk delapan bulan periode normal.

Dengan demikian, publik tidak cukup hanya diberi angka Rp1,54 triliun.

Yang lebih penting adalah melihat apa yang diperoleh negara dari Rp1,54 triliun tersebut.

 

Jangan sampai pemadaman mahal, tetapi pencegahan tertinggal

Ada satu persoalan lain.

Kebakaran hutan bukan hanya perkara pesawat datang ketika api sudah membesar. Pemerintah sendiri menyebut pencegahan, deteksi dini, patroli dan pengawasan kawasan sebagai bagian penting pengendalian karhutla.

Karena itu, belanja armada udara harus berjalan bersama upaya mencegah kebakaran sejak awal.

Jika setiap tahun negara harus mengeluarkan biaya besar untuk memadamkan api, tetapi sumber-sumber kebakaran terus muncul, maka persoalannya bukan sekadar kurangnya pesawat.

Baca Juga: Data Mengerikan Gempa Flores Terkuak! Lebih dari Ribuan Kelas Hancur Total, Ratusan Ribu Siswa Terancam Terhenti Sekolahnya

Raja Juli sendiri sebelumnya menegaskan bahwa target pemerintah bukan hanya merespons kebakaran, tetapi menekan jumlah kejadian karhutla semaksimal mungkin.

Pada akhirnya, keberhasilan skema sewa 12 pesawat tersebut tidak akan ditentukan oleh seberapa besar armada yang berhasil disewa.

Ukuran sebenarnya adalah berapa cepat titik api terdeteksi, berapa luas lahan yang berhasil diselamatkan, dan apakah biaya Rp1,54 triliun per tahun benar-benar membuat negara lebih hemat dibanding pilihan membeli dan mengoperasikan armada sendiri.

Itulah pertanyaan yang layak dijawab sebelum skema tersebut berjalan penuh.