POJOKSATU.id – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan setelah DPR dan pemerintah berkomitmen menyelesaikan pembahasannya pada akhir 2026.

Di tengah dorongan agar aturan tersebut segera disahkan, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap sikap Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Menurut Mahfud, Megawati sebenarnya setuju dengan RUU Perampasan Aset.

Namun, ada kekhawatiran aturan tersebut justru disalahgunakan oleh aparat penegak hukum.

Hal itu disampaikan Mahfud setelah dirinya berbicara langsung dengan Megawati. Ia kemudian mengungkap isi percakapan tersebut dalam siniar di kanal YouTube Mahfud MD Official yang dikutip pada Rabu (2/9/2026).

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Dikebut, 15 Desember Jadi Garis Finish, DPR Pertaruhkan Kredibilitas

“Bu Mega mengatakan, ‘Pak Mahfud, saya ini setuju Undang-Undang Perampasan Aset itu bagus, tetapi yang saya khawatir terjadi penyalahgunaan oleh aparat penegak hukum, dijadikan alat pemerasan oleh polisi, jaksa,” ungkap Mahfud.

Mahfud mengatakan, kekhawatiran tersebut berkaitan dengan kondisi aparat penegak hukum yang dinilai masih perlu dibenahi.

Menurut dia, Megawati menginginkan pembenahan terhadap kepolisian dan kejaksaan dilakukan terlebih dahulu sebelum aturan mengenai perampasan aset diberlakukan.

“Oleh sebab itu, ini dulu yang harus dibenahi, bersihnya polisi dan kejaksaan. Tapi prinsip saya setuju,” kata Mahfud menirukan pernyataan Megawati.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Disorot, 3 Poin Penting Ini Disebut Hilang dari Draf DPR

Mahfud: PDIP Tidak Menolak RUU Perampasan Aset

Mahfud juga menegaskan bahwa berdasarkan pembicaraannya dengan Megawati, PDIP bukan menolak RUU Perampasan Aset.

Persoalan yang menjadi perhatian adalah bagaimana memastikan kewenangan besar dalam aturan tersebut tidak disalahgunakan.

“Itu saya bicara dengan Bu Mega bahwa dia clear. PDIP tidak menolak, cuma polisinya dan jaksanya dibenarkan dulu,” ujar Mahfud.

Mahfud sendiri memiliki pandangan bahwa pembenahan aparat penegak hukum tidak seharusnya menjadi alasan untuk menunda keberadaan UU Perampasan Aset.

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Sisi Lain RUU Perampasan Aset: Bisa Bikin Investor Asing Lebih Percaya

Ia menilai aturan mengenai integritas aparat sebenarnya sudah tersedia dan tinggal dijalankan bersamaan dengan penguatan regulasi perampasan aset.

DPR Targetkan Disahkan 15 Desember 2026

Sementara itu, DPR telah menetapkan target penyelesaian RUU Perampasan Aset.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pembahasan RUU tersebut ditargetkan selesai dan disahkan dalam rapat paripurna pada 15 Desember 2026.

“Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” kata Dasco.

Komitmen tersebut sebelumnya juga dituangkan dalam dokumen tertulis setelah pimpinan DPR menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).

Baca Juga: Bukan Cuma Rekening, Mahfud Sebut Kripto hingga Saham Masuk RUU Perampasan Aset

Dalam dokumen itu, pimpinan DPR menyatakan komitmen menyelesaikan RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026.

Aset Koruptor Jadi Salah Satu Sasaran

Dasco sebelumnya memastikan RUU Perampasan Aset akan mengatur perampasan aset yang berasal dari tindak pidana, termasuk korupsi.

“Pokoknya itu kalau tindak pidana koruptor, ya itu aset yang dirampas,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Namun, draf RUU tersebut masih mengalami penyempurnaan.

Sejumlah ketentuan perlu disesuaikan dengan KUHP dan KUHAP yang baru disahkan.

Baca Juga: DPR Emang Keren, RUU Perampasan Aset Ngendon 11 Tahun dan 5 Kali Diajukan Bahkan Sempat Dihilangkan

DPR juga menyatakan masih membuka ruang bagi masukan dari pakar dan masyarakat dalam proses pembahasan.

Jangan Sampai Jadi Senjata Kekuasaan

RUU Perampasan Aset memang diharapkan dapat memperkuat upaya negara mengejar aset yang berasal dari tindak pidana.

Namun, kekhawatiran mengenai penyalahgunaan kewenangan menjadi catatan penting dalam proses pembahasannya.

Sebab, kewenangan untuk merampas aset harus dibarengi mekanisme hukum dan pengawasan yang jelas agar tidak digunakan secara sewenang-wenang.

Baca Juga: Didesak Massa, Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan 15 Desember

Bahkan, Ketua Komisi III DPR RI sebelumnya menegaskan bahwa aturan tersebut tidak boleh digunakan sebagai alat untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, maupun membungkam pihak yang kritis.

Dengan target pengesahan pada 15 Desember 2026, DPR dan pemerintah kini dituntut tidak hanya mengejar kecepatan.***