POJOKSATU.id — Badan Gizi Nasional (BGN) kembali memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pengetatan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjalankan setiap standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
Kedisiplinan petugas menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian.
ASN maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang ditempatkan di SPPG harus hadir mengikuti jadwal operasional dapur sehingga proses pengolahan makanan dapat diawasi secara langsung.
Baca Juga: Penutupan Jalan Sekitar DPR-MPR, Ini Daftar Rute Transjakarta yang Terdampak
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa pemerintah bersama BGN tengah melakukan pembenahan terhadap tata kelola MBG.
Berbagai persoalan yang masih ditemukan ditargetkan sudah dapat ditangani sebelum 20 Oktober 2026, bertepatan dengan dua tahun masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
"Sekarang sudah manajemen baru yang kami yakini sebelum 20 Oktober 2026 kami akan selesaikan," kata Zulkifli Hasan.
Ia menjelaskan bahwa sejumlah pembaruan telah dilakukan BGN, salah satunya dengan meningkatkan kedisiplinan di lingkungan dapur SPPG.
Baca Juga: KA Argo Muria, Sindoro, dan Merbabu Tak Lagi Dipakai, Diganti KA Muria Mulai Oktober
Kehadiran ASN juga dipantau menggunakan sistem absensi daring melalui Zoom yang diterapkan untuk SPPG di berbagai wilayah Indonesia.
Menurut Zulkifli, waktu kerja petugas SPPG memang dimulai pada dini hari karena makanan MBG harus melalui proses persiapan dan pemasakan sebelum dikirimkan kepada penerima manfaat.
"Bukan satu dua, keracunan itu soal anak Indonesia yang enggak boleh terjadi. Jadi, agar teman-teman media paham, jam 02.00 WIB mereka sudah kerja pagi," ujarnya.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan kehadiran ASN dan PPPK di SPPG harus mengikuti aktivitas utama dapur.
Ia menilai keberadaan petugas menjadi tidak berarti apabila mereka tidak hadir ketika makanan sedang diproses.
Baca Juga: Magang DPD RI 2026 Dibuka, Ada Honorarium dan Sertifikat untuk Peserta
Dalam ketentuan yang diberlakukan, kepala SPPG, ahli gizi, akuntan, dan petugas terkait dijadwalkan bekerja sejak pukul 02.00 sampai 08.00 waktu setempat.
"Kami telah mengeluarkan jam ASN PPPK SPPG, kepala dapur SPPG yaitu jam operasional dapur. Kalau dia enggak ada di situ, ya apa gunanya*" tegas Sudaryono.
Penetapan jadwal tersebut juga berkaitan dengan upaya BGN mencegah terjadinya gangguan kesehatan yang disebabkan oleh makanan.
Berdasarkan evaluasi, sejumlah persoalan muncul karena prosedur yang seharusnya diterapkan di SPPG tidak dijalankan secara optimal.
Baca Juga: Siapa Saja yang Gratis Naik LRT Jakarta? Ini Daftar 15 Golongan dan Rutenya
Berbagai SOP harus dipatuhi sejak bahan makanan disimpan hingga makanan selesai diolah.
Aspek kebersihan, termasuk penggunaan sarung tangan serta tata cara menangani makanan, juga menjadi bagian penting dalam proses tersebut.
Sudaryono menyebut pihaknya menemukan sejumlah SPPG yang kepala dapurnya tidak berada di lokasi ketika kegiatan produksi berlangsung.
Kondisi tersebut dinilai bermasalah karena kepala SPPG memiliki tugas utama untuk mengawasi pelaksanaan prosedur di dapur.
Baca Juga: Di Tengah Demo 27 Agustus, Warga Pilih Bersihkan Sampah yang Berserakan di Depan Gedung DPR
"Beberapa temuan bahkan itu kepala SPPG-nya itu tidak berada di tempat. Dia kan pemimpin di dapur, memastikan bahwa SOP dijalankan," tuturnya.
Pengawasan keamanan makanan tidak berhenti di dapur SPPG.
Sebelum menu MBG diserahkan kepada siswa dan guru, makanan juga diperiksa oleh sejumlah pihak melalui proses pencicipan.
Pihak yang terlibat antara lain kepala dapur, pengawas gizi, asisten lapangan, serta guru yang ditunjuk sebagai person in charge (PIC) program MBG di sekolah.
Sudaryono menjelaskan bahwa makanan yang sudah selesai dimasak perlu dicicipi terlebih dahulu dan sebagian disisihkan sebelum hidangan dibagikan kepada penerima manfaat.
Baca Juga: Baru Terbit Usai Mencuat di Medsos, Begini Isi Surat Edaran dan Detail Penggunaan Hijab di Unhan
PIC sekolah menjadi pihak yang melakukan pemeriksaan terakhir sebelum makanan dibagikan.
Pengecekan tersebut tidak hanya menilai rasa, tetapi juga dilakukan secara organoleptik dengan memperhatikan kondisi makanan, termasuk apakah terdapat bau yang tidak semestinya.
Keterlibatan guru sebagai PIC bukan merupakan ketentuan baru.
Kebijakan tersebut telah diatur melalui Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025 mengenai Pemberian Insentif bagi Guru Penanggung Jawab Program MBG yang diterbitkan pada 29 September 2025.
Guru yang ditunjuk sebagai PIC mendapatkan insentif dan memiliki tanggung jawab untuk membantu memastikan makanan dalam kondisi layak sebelum dikonsumsi siswa maupun guru.
Meski demikian, tugas PIC tidak hanya berkaitan dengan pemeriksaan makanan. Guru juga diharapkan berperan dalam memberikan edukasi mengenai pentingnya asupan gizi kepada para siswa.
Edukasi tersebut dapat dilakukan dengan menjelaskan manfaat berbagai komponen dalam menu MBG, seperti protein, karbohidrat, sayuran, dan zat gizi lainnya.
Melalui pengawasan yang diperketat mulai dari dapur SPPG hingga lingkungan sekolah, BGN berupaya memastikan program MBG berjalan sesuai ketentuan.
Langkah tersebut sekaligus ditujukan untuk meningkatkan keamanan makanan dan mengurangi risiko gangguan kesehatan pada penerima manfaat.***




