POJOKSATU.id - Mulai pekan depan, Badan Gizi Nasional (BGN) akan mewajibkan setiap ompreng atau wadah makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memuat batas waktu konsumsi.

Aturan ini ditujukan untuk memperkuat keamanan pangan selama pelaksanaan MBG di sekolah, sekaligus memberi pegangan jelas bagi guru dan siswa kapan makanan masih aman disantap.

Kepala BGN, Sudaryono yang akrab disapa Mas Dar, mengatakan penanda waktu tersebut akan menjadi “alarm” di wadah makanan.

Baca Juga: Ratusan Sekolah Elite Tolak MBG, BGN Siapkan Refocusing Penerima Manfaat

Jadi, bukan cuma aturan di kertas atau arahan lisan, tapi benar-benar tertulis di omprengnya, lengkap dengan peringatan harus dikonsumsi sebelum jam tertentu.


Ompreng MBG harus ada peringatan waktu konsumsi

Dalam rapat koordinasi tata kelola dan penyelenggaraan MBG di sekolah bersama Kemendikdasmen secara daring pada Sabtu (8/8).

Mas Dar menjelaskan bahwa mulai minggu depan pihaknya akan memberlakukan kewajiban untuk menuliskan tanda atau peringatan pada setiap ompreng.

Baca Juga: Kejagung Periksa 16 Saksi Terkait Kasus Korupsi MBG, 10 Diantaranya Ternyata Direktur Perusahaan Swasta

Intinya, ada informasi “harus dikonsumsi” atau “harus dimakan sebelum jam berapa”.

Mas Dar juga menekankan peran guru.

Guru diharapkan memastikan makanan tidak dimakan ketika sudah melewati batas waktu yang tertulis pada wadah.

Larangan itu berlaku untuk guru maupun siswa, bukan hanya untuk peserta didik.

Baca Juga: Dian Damayanti Klarifikasi Paper MBG untuk Nobel, Kemdiktisaintek Sebut Belum Guru Besar dan Bukan Dosen

“Kalau memang jamnya di dalam ompreng itu sudah melebihi jam yang tertera di dalam omprengnya, kami minta tidak dikonsumsi."

"Bapak, ibu guru tidak boleh mengonsumsi, apalagi peserta didiknya atau anak didiknya,"

"Siswanya juga tidak boleh mengonsumsi manakala sudah melewati batas dari jam yang ditentukan,” tegas Mas Dar.

Aturan window aman, maksimal 4 jam setelah matang

Mas Dar menjelaskan dasar penetapan batas waktu konsumsi.

Secara umum, makanan MBG yang sudah matang memiliki batas aman maksimal empat jam setelah matang.

Baca Juga: Kemendiktisaintek Ungkap Fakta Awal Makalah MBG yang Klaim Nominasi Nobel Perdamaian 2026, Nama Prabowo Dicatut Tanpa Persetujuan?

Alasannya, makanan disiapkan sebagai makanan segar dan tidak memakai bahan pengawet.

Ia menggambarkan bahwa makanan MBG diproses dengan pendekatan yang tidak menggunakan ultra processed food.

Karena itu ada “window” atau jendela waktu ketika makanan masih aman untuk dikonsumsi.

Baca Juga: Ada Ulat dalam Menu MBG di Cibeber Cianjur, SPPG Cikondang 2 Beri Tanggapan Begini

Dengan penanda waktu di ompreng, sekolah diharapkan bisa mengelola jadwal penyajian dan konsumsi dengan lebih disiplin.

Siswa diminta tidak bawa pulang MBG

Selain soal batas waktu pada wadah, BGN juga meminta agar siswa tidak membawa pulang makanan MBG.

Makanan yang sudah diterima di sekolah diharapkan langsung dikonsumsi di tempat sesuai jam yang ditentukan.

Baca Juga: DPR Minta Anggaran Eks MBG Dialihkan untuk Guru dan Sekolah Rusak, Ini Rincian Besaran Dana dan Alokasinya

Termasuk di kelas, bukan disimpan untuk dimakan kembali di rumah.

Mas Dar mengaitkan imbauan ini dengan risiko keamanan pangan.

Menurutnya, penyimpanan lalu konsumsi ulang setelah lewat batas aman dapat memicu masalah kesehatan.

Karena itu, praktik membawa pulang disebut menjadi salah satu faktor yang ikut melatarbelakangi kasus keracunan di sejumlah titik.


Kasus keracunan juga menyasar orang tua

Mas Dar menyampaikan bahwa kasus keracunan tidak hanya dialami siswa.

Ia bahkan menyinggung pengalaman saat mendatangi sebuah SD di Bogor.

Baca Juga: Putusan MK Soal MBG Bikin Skema Anggaran Pendidikan Berubah, Komisi X Soroti Dampaknya

Di mana ia mendengar bahwa ada anggota keluarga yang turut mengonsumsi makanan yang dibawa pulang.

Dalam penuturannya, kasus keracunan terjadi di beberapa titik, dan yang keracunan bukan hanya peserta didik, melainkan juga orang tua di rumah.

Pertanyaannya, siapa yang akan mengawasi dan menjamin "jam kadaluarsa" pada ompreng MBG itu tidak direkayasa?***