POJOKSATU.id – Polemik makalah ilmiah yang mengangkat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan mengaitkannya dengan nominasi Nobel Perdamaian 2026 terus menjadi perhatian publik.
Sorotan semakin menguat setelah nama Presiden Prabowo Subianto tercantum sebagai salah satu penulis, padahal diduga tanpa persetujuan dari yang bersangkutan.
Menanggapi persoalan tersebut, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) mengumumkan hasil investigasi awal yang menemukan sejumlah fakta penting terkait proses penyusunan hingga publikasi makalah tersebut.
Baca Juga: Pembersihan Data KPM, Bansos Bagi Warga Terindikasi Judi Online Resmi Ditangguhkan
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menjelaskan bahwa tim investigasi khusus telah dibentuk sejak 4 Agustus 2026 untuk melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap makalah yang beredar di platform SSRN.
Hingga Jumat, 7 Agustus 2026, investigasi masih berlangsung dan kementerian menegaskan seluruh proses dilakukan secara objektif, profesional, serta berbasis fakta.
Sejumlah Nama Mengaku Tidak Pernah Dilibatkan
Berdasarkan koordinasi awal dengan sejumlah pihak yang namanya tercantum sebagai penulis dalam makalah tersebut, Kemendiktisaintek memperoleh keterangan bahwa mereka tidak mengetahui keberadaan paper tersebut.
Baca Juga: Penyaluran Bansos Triwulan III Tembus Belasan Juta KPM, Kemensos Targetkan Rampung Agustus
Mereka juga mengaku tidak pernah dimintai persetujuan maupun dilibatkan dalam penyusunan hingga pengunggahan naskah.
Temuan ini menjadi perhatian serius karena pencantuman nama seseorang sebagai penulis karya ilmiah tanpa persetujuan merupakan persoalan etika akademik yang dapat menimbulkan konsekuensi serius.
Penulis Utama Minta Maaf
Tim investigasi juga menelusuri identitas penulis utama makalah yang berinisial DD.
Baca Juga: Pendaftaran Undangan Istana Merdeka Dibuka Kembali, Simak Jadwal dan Akses Laman Resminya
Hasil penelusuran sementara menunjukkan DD telah membuat surat pernyataan sekaligus menyampaikan permohonan maaf atas polemik yang terjadi.
Kemendiktisaintek juga mengungkap bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, DD belum menyandang jabatan akademik guru besar.
Selain itu, yang bersangkutan juga tidak terafiliasi sebagai dosen pada perguruan tinggi.
Menurut informasi yang diperoleh kementerian, DD baru menjalani sidang promosi doktor beberapa waktu lalu.
Kemendiktisaintek Luruskan Fungsi SSRN
Dalam penjelasannya, Kemendiktisaintek juga menilai perlu meluruskan pemahaman masyarakat mengenai SSRN agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Kementerian menegaskan bahwa SSRN bukan lembaga yang memiliki kewenangan menentukan ataupun mengusulkan penerima Nobel Perdamaian.
SSRN merupakan repositori atau platform preprint, yaitu tempat para peneliti mengunggah naskah ilmiah sebelum melalui proses penelaahan sejawat (peer review) atau publikasi di jurnal ilmiah.
Karena itu, keberadaan suatu makalah di SSRN tidak berarti isi maupun klaim yang terdapat di dalamnya telah diverifikasi atau diakui oleh pihak mana pun, termasuk Komite Nobel.
Nama Penulis Bisa Diunggah Pengirim Naskah
Kemendiktisaintek juga menjelaskan bahwa data penulis pada SSRN diinput oleh pihak yang mengunggah naskah.
Artinya, pencantuman nama seseorang dalam sebuah paper tidak otomatis menunjukkan bahwa orang tersebut telah mengetahui, menyetujui, atau ikut menyusun karya ilmiah tersebut.
Apabila terdapat nama yang dicantumkan tanpa persetujuan, persoalan tersebut masuk dalam ranah etika publikasi ilmiah dan harus diklarifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Istilah "Nomination" Bukan Berarti Nominasi Resmi Nobel
Kementerian turut meluruskan anggapan publik mengenai penggunaan istilah nomination dalam judul makalah.
Baca Juga: Ketika Monako Memprotes Sang Saka Merah Putih, Indonesia Buktikan dengan Sejarah Berabad-Abad
Menurut Kemendiktisaintek, penggunaan kata tersebut sama sekali tidak dapat dimaknai sebagai bukti adanya nominasi resmi Nobel Perdamaian.
Hal itu karena proses nominasi Nobel memiliki mekanisme tersendiri yang hanya dapat dilakukan oleh pihak-pihak yang berwenang sesuai ketentuan Komite Nobel.
Bahkan, identitas para nominator maupun pihak yang dinominasikan dijaga kerahasiaannya selama 50 tahun oleh Komite Nobel.
Dengan demikian, keberadaan sebuah paper di SSRN tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan seseorang telah memperoleh nominasi resmi Nobel Perdamaian.
Investigasi Masih Berjalan
Kemendiktisaintek menegaskan proses investigasi masih terus berlangsung guna mengungkap seluruh fakta secara utuh.
Kementerian memastikan setiap temuan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila nantinya ditemukan pelanggaran etika akademik maupun pelanggaran terhadap regulasi lain, pemerintah menyatakan akan mengambil langkah sesuai kewenangan yang dimiliki.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat penting bahwa integritas akademik, transparansi dalam publikasi ilmiah, serta persetujuan seluruh penulis merupakan prinsip mendasar yang harus dijaga agar kepercayaan publik terhadap dunia riset tetap terpelihara. ***




