POJOKSATU.id, Kota Bandung - Panitia Khusus (Pansus) 17 DPRD Kota Bandung kini tengah melakukan studi banding ke Bali, guna memperkaya substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bandung tentang Pembangunan Gedung Inspektorat Daerah Kota Bandung dan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bandung dengan Penganggaran Tahun Jamak (multiyears).
Seperti diketahui pansus 17 ini sebagai upaya mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan pengawasan pemerintahan daerah, serta peningkatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kota Bandung.
Disampaikan anggota pansus 17 Asep Robin, S.H.,M.H, adanya pansus ini dikarenakan
pembangunan RSUD dan gedung Inspektorat butuh dana besar yang tidak bisa dipenuhi dalam satu tahun anggaran APBD.
Baca Juga: Sejarah yang Hampir Berbeda, Ketika Kerbau dan Banteng Nyaris Menjadi Lambang Sang Saka Merah Putih
"Makanya perlu skema kontrak tahun jamak (multiyears) dan agar pengeluaran daerah lintas tahun ini punya dasar hukum yang sah, harus diatur lewat Perda," ujar politisi Gerindra saat dihubungi.
Selain itu ada kekhawatiran tanpa Perda, pembiayaan lintas tahun anggaran rawan dianggap tidak punya legitimasi hukum yang jelas.
"Dikhawatirkan membebani APBD jika tidak dibatasi hanya untuk proyek strategis yang benar-benar dibutuhkan," ujarnya.
Terlebih kata Asep, 79 dari 205 kegiatan Inspektorat 2025 berisiko tinggi dan akses layanan kesehatan di Bandung Timur masih timpang.
"Jadi kedua gedung ini memang mendesak dibangun, tapi harus dengan payung hukum yang kuat," tuturnya.
Masih kata Asep saat ini Pansus bersama dengan Perangkat Daerah terkait dari Pemerintah Kota Bandung hampir merampungkan pembahasan atas rancangan perda dimaksud, selanjutnya akan memasuki tahapan fasilitasi di provinsi Jawa Barat.
Asep pun menyebutkan bahwa praktik pembiayaan kontrak tahun jamak (multiyears) untuk pembangunan infrastruktur seperti gedung dan rumah sakit sebenarnya bukan hal baru, beberapa daerah, termasuk Provinsi DKI Jakarta, telah beberapa kali menjalankan skema tersebut untuk proyek-proyek strategis seperti rumah susun dan infrastruktur publik lainnya.
"Nah pengalaman daerah-daerah tersebut menjadi salah satu rujukan dalam penyusunan kerangka regulasi Perda Kota Bandung ini, khususnya terkait bagaimana mengatur kontrak jangka panjang agar tetap sesuai prinsip pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel," tutupnya.***



