POJOKSATU.id – Universitas Tarumanagara (Untar) dan Yayasan Tarumanagara resmi menghadapi gugatan perdata dari keluarga Lexi Valleno Havlenda, adik penyanyi Keisya Levronka.
Gugatan tersebut diajukan setelah upaya penyelesaian secara musyawarah antara kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan.
Perkara itu mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu, 1 Juli 2026.
Baca Juga: Belajar Sedikit tapi Rutin Ternyata Lebih Efektif, Ini Penjelasan Riset dan Tips dari Kemendikdasmen
Dalam gugatan tersebut, keluarga Lexi meminta Untar dan Yayasan Tarumanagara bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian materiil maupun immateriil yang dialami korban.
Nilai gugatan disebut mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Gugatan Berawal dari Insiden di Lingkungan Kampus
Kasus ini berawal dari kecelakaan yang dialami Lexi pada 29 Maret 2024.
Saat mengikuti latihan wall climbing dalam kegiatan organisasi Mahasiswa Hukum Pecinta Alam Untar, Lexi dilaporkan terjatuh dari lantai enam gedung kampus.
Baca Juga: KPK Benarkan OTT Bupati Langkat Syah Afandin, Adik Eks Gubernur Syamsul Arifin
Peristiwa tersebut menyebabkan Lexi mengalami cedera berat, di antaranya tulang ekor remuk, trauma benturan disertai pergeseran ginjal kanan, paru-paru terendam cairan, gangguan saraf pada area panggul hingga kaki kanan, serta sobekan pada hati.
Akibat kondisi tersebut, selama sekitar satu tahun Lexi harus menjalani pemulihan intensif.
Ia sempat hanya bisa berbaring di kasur hingga mengalami dekubitus, menggunakan kateter dan kursi roda, serta sampai sekarang masih memerlukan bantuan suster pribadi.
Baca Juga: Teknik Kelautan, Jurusan yang Merancang Infrastruktur di Tengah Laut
Keluarga Nilai Musyawarah Tidak Membuahkan Hasil
Kuasa hukum keluarga, Hendro Widodo, menjelaskan gugatan diajukan setelah berbagai komunikasi dengan pihak kampus tidak menghasilkan kesepakatan.
"Hari ini kami selaku kuasa hukum Tante Levi dan Lexi hadir memenuhi panggilan sidang pertama terhadap gugatan klien kami kepada Yayasan Tarumanagara dan Universitas Tarumanagara terkait peristiwa hukum yang dialami Lexi."
"Namun, hingga saat ini kami masih menunggu pihak Untar dan Yayasan Untar yang belum hadir.
Baca Juga: Meteorologi, Jurusan yang Mempelajari Cuaca dan Fenomena Atmosfer Bumi
Kami juga belum mengetahui siapa yang akan hadir karena tidak ada konfirmasi dari pihak Untar."
Hendro menegaskan pihak keluarga hanya meminta pertanggungjawaban sesuai kerugian yang telah dialami.
"Memang kami dan klien kami beberapa kali sudah komunikasi dengan pihak Untar, namun masih deadlock. Sebenarnya kami tidak menuntut lebih dan tidak menuntut yang aneh-aneh."
"Kami menuntut sesuai dengan apa yang telah dikeluarkan klien kami kepada pihak Untar, namun dari pihak Untar belum dapat mengamininya. Makanya kami tempuh upaya hukum ini."
Ia juga menyampaikan inti gugatan yang diajukan.
"Intinya meminta pihak Yayasan Untar dan Untar bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian materiil dan immateriil terhadap klien kami."
Menurut Hendro, total nilai kerugian yang diajukan dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 miliar.
"Total kerugiannya kurang lebih Rp1 miliar lebih."
Sementara itu, ibunda Keisya Levronka, Levi, mengakui pihak kampus sebenarnya telah menunjukkan itikad baik dengan mengajak keluarga beberapa kali bertemu.
Namun pembahasan mengenai besaran ganti rugi tidak menemukan titik temu sehingga keluarga memilih menyerahkan penyelesaiannya kepada pengadilan.
"Itikad baiknya sudah ada, kami juga sudah beberapa kali bertemu dengan pihak Untar. Cuma kesepakatannya belum ada."
"Makanya kami membutuhkan penengah di sini supaya apa yang kami harapkan dan apa yang akan mereka berikan bisa sama-sama diterima."
Tanggapan Resmi Untar
Menanggapi gugatan tersebut, Universitas Tarumanagara menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Untar menghormati proses hukum tersebut dan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Dalam keterangan resminya, Untar juga menyebut sebelum perkara dibawa ke pengadilan, kampus telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui komunikasi dan musyawarah dengan keluarga Lexi.
Sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral institusi, Untar mengaku telah menawarkan sejumlah bantuan, mulai dari dukungan dana untuk pengobatan, pemberian beasiswa penuh, hingga bentuk bantuan lainnya.
Baca Juga: Hoax Bijaksana
Namun, menurut pihak kampus, selama proses mediasi berlangsung permintaan dari pihak keluarga terus mengalami perubahan dan peningkatan sehingga musyawarah tidak berhasil mencapai kesepakatan.
Perselisihan tersebut kemudian berlanjut ke jalur perdata dan kini akan diputus melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. ***




