POJOKSATU.id - Ibadah kurban merupakan salah satu amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam, khususnya bagi umat Muslim yang memiliki kemampuan finansial.

Selain menjadi bentuk ketaatan kepada Allah SWT, kurban juga menjadi sarana berbagi kebahagiaan kepada sesama, terutama masyarakat yang membutuhkan.

Namun, pertanyaan mengenai hukum orang mampu tetapi tidak berkurban masih sering muncul menjelang Hari Raya Idul Adha. Apakah hal tersebut berdosa atau hanya meninggalkan sunnah?

Baca Juga: KH Abdullah Kafabihi Ingatkan Jamaah Haji Jaga Tenaga Jelang Wukuf di Arafah

Dalil tentang Perintah Berkurban

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:

“Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berqurbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 2)

Selain itu, Rasulullah SAW juga bersabda:

“Barang siapa memiliki kelapangan rezeki tetapi tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat salat kami.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

Hadis tersebut menunjukkan bahwa ibadah kurban memiliki kedudukan yang sangat penting bagi Muslim yang diberi kemampuan rezeki.

Baca Juga: Gedung Putih Ungkap Isi Pertemuan Xi Jinping dengan Trump di Beijing, Beda dengan Kemlu China

Pendapat Ulama tentang Hukum Kurban

Para ulama memiliki perbedaan pendapat terkait hukum kurban bagi orang yang mampu.

1. Sunnah Muakkadah

Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali berpendapat bahwa kurban hukumnya sunnah muakkadah atau sunnah yang sangat dianjurkan.

Artinya, orang yang meninggalkannya tidak sampai berdosa. Namun, ia kehilangan pahala besar dan keutamaan dari ibadah kurban.

Selain itu, meninggalkan kurban padahal mampu juga dianggap kurang mencerminkan semangat berbagi dan syiar Islam.

Baca Juga: Majelis Pers Desak Kajian Ulang UU Pers, Sebut Banyak Jurnalis Dikriminalisasi

2. Wajib bagi yang Mampu

Sementara itu, mazhab Hanafi berpendapat bahwa kurban hukumnya wajib bagi Muslim yang mampu.

Pendapat ini didasarkan pada dalil perintah berkurban dan hadis ancaman bagi orang yang memiliki kelapangan rezeki tetapi enggan melaksanakan qurban.

Karena itu, menurut mazhab Hanafi, meninggalkan kurban tanpa alasan yang jelas dapat menyebabkan dosa.

Baca Juga: 2 Pelaku Begal Penembak Brigadir Arya Ditangkap, Kapolda Lampung: 1 Tersangka Tewas Ditembak

Siapa yang Dianggap Mampu Berkurban?

Seseorang dianggap mampu berkurban apabila:

  • Memiliki harta lebih setelah kebutuhan pokok terpenuhi

  • Mampu membeli hewan qurban

  • Memiliki kondisi ekonomi yang stabil

  • Tidak sedang memiliki kebutuhan mendesak yang lebih utama

Meski demikian, Islam tidak memberatkan umatnya. Jika seseorang benar-benar belum mampu, maka tidak ada kewajiban baginya untuk berqurban.

Baca Juga: Ocha SMAN 1 Pontianak Bertemu Gibran usai Polemik LCC Empat Pilar, Diberi Motivasi dan Tips Public Speaking

Hikmah Berkurban dalam Islam

Ibadah kurban tidak hanya berkaitan dengan penyembelihan hewan, tetapi juga memiliki banyak hikmah dalam kehidupan seorang Muslim.

Di antaranya:

  • Melatih keikhlasan

  • Meningkatkan ketakwaan

  • Menumbuhkan rasa syukur

  • Membantu masyarakat yang membutuhkan

  • Meneladani kisah Nabi Ibrahim AS

Karena itu, kurban menjadi ibadah yang mengandung nilai spiritual sekaligus sosial.

Baca Juga: Tuntutan Tinggi

Apakah Berdosa Jika Tidak Berkurban?

Jika mengikuti pendapat mayoritas ulama, orang mampu yang tidak berkurban tidak sampai berdosa. Meski begitu, sangat disayangkan karena meninggalkan sunnah besar Rasulullah SAW.

Namun menurut mazhab Hanafi, orang yang mampu tetapi sengaja tidak berkurban bisa dianggap berdosa karena meninggalkan kewajiban.

Karena itu, selama memiliki kemampuan rezeki, umat Muslim dianjurkan untuk berusaha melaksanakan ibadah kurban setiap tahun sebagai bentuk syukur dan kepedulian sosial. ***