POJOKSATU.id, JAKARTA - Polemik mengenai kebebasan pers dan kedudukan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers kembali mencuat. Majelis Pers bersama aktivis pers dari Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia menilai keberadaan UU Pers saat ini dinilai semakin tidak berfungsi optimal sebagai payung hukum bagi insan pers di Indonesia.

Sorotan itu muncul di tengah maraknya sengketa pers, kriminalisasi jurnalis, hingga penggunaan sejumlah regulasi lain yang dinilai lebih dominan dibandingkan Undang-Undang Pers itu sendiri.

Sekretaris Jenderal Majelis Pers, Ozzy Sulaiman Sudiro, mengatakan bahwa semangat reformasi yang melahirkan UU Pers pada 1999 sejatinya bertujuan menjaga kemerdekaan pers dari intervensi kekuasaan.

Menurut Ozzy, pembentukan Majelis Pers kala itu menjadi tonggak penting lahirnya Undang-Undang Pers, kode etik jurnalistik, serta pembentukan Dewan Pers independen pasca reformasi 1998.

“Selama ini banyak jurnalis mengalami kriminalisasi hingga berujung ke meja hijau. Persoalan itu muncul karena Dewan Pers dianggap tidak mampu mengakomodasi aspek perlindungan pers secara menyeluruh,” ujar Ozzy dalam keterangannya yang dikutip dari kegiatan diklat jurnalistik FWJ Indonesia di Bogor.

Baca Juga: KAI Properti Buka Lowongan Kerja Petugas Penjaga Pintu Perlintasan, Lulusan SMA Bisa Daftar

Ia menilai dalam praktiknya, Dewan Pers saat ini lebih banyak merujuk pada regulasi seperti UU ITE dan aturan siber dibandingkan menjalankan amanat UU Pers secara utuh.

Ozzy juga menyoroti sejarah pembentukan Dewan Pers independen setelah reformasi. Ia menegaskan bahwa keterlibatan Majelis Pers dalam proses sejarah tersebut tidak bisa dihilangkan begitu saja.

Menurutnya, 26 organisasi kewartawanan yang tergabung saat itu melalui Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) sepakat memperjuangkan tiga hal utama, yakni Undang-Undang Pers, kode etik jurnalistik, dan Dewan Pers independen.

“Kami sepakat tiga hal itu diperjuangkan untuk menjaga marwah pers Indonesia,” katanya.

Namun dalam perkembangannya, Ozzy menilai Dewan Pers justru mengalami kemunduran dan dianggap terlalu dekat dengan kepentingan kekuasaan.

Ia menyebut berbagai kebijakan dan aturan internal Dewan Pers dinilai tidak lagi mencerminkan semangat independensi sebagaimana cita-cita reformasi.

Sementara itu, Sekretaris Eksekutif Majelis Pers sekaligus Ketua Umum FWJ Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau Opan, turut menyoroti posisi hukum antara Undang-Undang Pers dan Peraturan Presiden (Perpres).

Baca Juga: Ocha SMAN 1 Pontianak Bertemu Gibran usai Polemik LCC Empat Pilar, Diberi Motivasi dan Tips Public Speaking

Menurut Opan, secara hierarki hukum, Undang-Undang memiliki kedudukan lebih tinggi dibanding Perpres. Karena itu, ia menilai tidak boleh ada aturan di bawah undang-undang yang bertentangan dengan substansi UU Pers.

“Kedudukan Undang-Undang lebih tinggi dibanding Perpres. Perpres dibentuk untuk menjalankan aturan yang lebih tinggi, bukan menggantikannya,” kata Opan di Jakarta, Kamis (14/5/2026).

Opan juga mengkritik mekanisme pemilihan pimpinan Dewan Pers yang selama ini dinilai tidak sepenuhnya mengacu pada ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ia merujuk Pasal 15 ayat 4 UU Pers yang menyebut Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota Dewan Pers sendiri melalui mekanisme rapat pleno.

Menurutnya, polemik muncul karena unsur wartawan, perusahaan pers, dan tokoh masyarakat yang menjadi bagian Dewan Pers dianggap tidak dijelaskan secara rinci dalam implementasinya.

Selain itu, Opan juga menyoroti sejumlah kebijakan Dewan Pers seperti verifikasi media dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang menurutnya tidak secara eksplisit diwajibkan dalam UU Pers.

Ia menilai hal tersebut menjadi bagian dari problem panjang dalam tata kelola pers nasional yang dinilai semakin jauh dari semangat independensi.

“Pers di Indonesia menjadi lemah karena banyak mengalami intimidasi, diskriminasi, hingga kriminalisasi,” ujarnya.

Majelis Pers dan FWJ Indonesia pun mendorong adanya kajian ulang terhadap implementasi UU Pers agar kembali menjadi dasar utama dalam perlindungan kebebasan pers di Indonesia.

Mereka berharap regulasi terkait pers tidak lagi menimbulkan multitafsir maupun dianggap membuka ruang pembatasan terhadap kerja jurnalistik.

Di sisi lain, polemik ini kembali membuka diskusi publik mengenai hubungan antara kebebasan pers, regulasi digital, serta independensi lembaga pers di tengah perkembangan era informasi dan media digital saat ini. ***