POJOKSATU.ID - Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di tubuh PT Pertamina kembali menyita perhatian publik.
Terdakwa Hari Karyuliarto menyatakan keberatan atas tuntutan 6 tahun 6 bulan penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pernyataan tersebut disampaikan usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Hari menilai tuntutan tersebut tidak mencerminkan fakta yang terjadi dalam perkara yang menjeratnya.
Menurutnya, ia tidak melakukan kesalahan apalagi merugikan keuangan negara. Justru, kontrak LNG yang ia tangani disebut masih memberikan keuntungan bagi Pertamina hingga mencapai 97,6 juta dolar AS per akhir Desember.
“Kontrak tersebut masih berjalan dan memberikan keuntungan, bukan kerugian,” ujarnya.
Kuasa hukum Hari, Wa Ode Nur Zainab, juga menegaskan tidak adanya unsur niat jahat dalam kasus ini.
Ia menyebut tidak ditemukan bukti aliran dana ilegal, gratifikasi, maupun konflik kepentingan yang melibatkan kliennya.
Bahkan, dalam proses penyidikan, tidak ada aset yang disita maupun rekening yang diblokir.
Hal ini, menurutnya, semakin menguatkan bahwa tidak ada keuntungan pribadi yang diperoleh Hari dari kerja sama tersebut.
Wa Ode juga menyoroti bahwa kerugian yang disebut dalam dakwaan terjadi pada periode 2020–2021, saat pandemi Covid-19 melanda. Padahal, saat itu Hari sudah tidak lagi menjabat di posisi strategis.
Ia menilai kerja sama pengadaan LNG dengan Corpus Christi Liquefaction merupakan keputusan korporasi yang sah dan telah melalui proses bisnis yang wajar.
Bahkan, kerja sama tersebut pernah mendapat apresiasi di tingkat nasional pada awal pelaksanaannya.
Sementara itu, jaksa KPK tetap pada pendiriannya. Mereka menuntut Hari dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta.
Baca Juga: Reformasi ASN Dipercepat, Sekda Sulsel Minta Manajemen Talenta Diterapkan Optimal
Jaksa meyakini terdapat kerugian negara hingga 113 juta dolar AS dalam proyek tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kebijakan strategis energi nasional dan membuka perdebatan panjang soal batas antara keputusan bisnis dan dugaan tindak pidana korupsi.***




