POJOKSATU.ID - Teman-teman ada kabar terbaru nih dari pemerintah Kota Mataram mulai mencari cara untuk menekan beban anggaran daerah yang semakin berat.

Salah satu langkah yang diusulkan adalah agar gaji PPPK ditanggung oleh pemerintah pusat.

Usulan ini muncul karena tingginya belanja pegawai yang harus ditekan hingga maksimal 30 persen pada tahun 2027.

 

Beban APBD Makin Berat

Sekretaris Daerah Kota Mataram, Lalu Alwan Basri, ungkap kondisi keuangan daerah saat ini cukup menantang.

Baca Juga: OJK Resmi Ubah Aturan SLIK, Utang di Bawah Rp1 Juta Tak Lagi Tercatat, Akses Kredit Diprediksi Makin Longgar

Selain target pembatasan belanja pegawai, daerah juga mengalami penurunan transfer ke daerah (TKD).

Dikutip Insidelombok.id pada 13 April 2026, Lalu berkata demikian.

“Ada penurunan TKD juga kemarin, jadi pembaginya semakin besar,” ujarnya.

Tak hanya itu, APBD Kota Mataram juga mengalami penurunan dari sekitar Rp1,9 triliun pada 2025 menjadi Rp1,6 triliun di 2026.

Baca Juga: Miris! Puluhan PPPK Kukar Mundur! Tak Kuat Penempatan, Pemda Tegaskan Tak Bisa Pindah Tugas

Sementara itu, belanja pegawai masih berada di angka sekitar 40 persen.

 

PPPK Jadi Beban Anggaran

Jumlah PPPK di Kota Mataram saat ini mencapai lebih dari 3.000 orang, baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu.

Kondisi ini tentu berdampak besar terhadap pengeluaran daerah.

“Lumayan. Meskipun anggaran untuk PPPK Paruh Waktu masih ditaruh sebagai belanja barang. Apalagi kalau ditaruh di belanja pegawai,” jelas Alwan.

Karena itu, jika gaji PPPK bisa dialihkan ke pemerintah pusat.

Nah, maka beban APBD dinilai akan jauh lebih ringan.

Baca Juga: Tunjangan PPPK NTB Cair Mulai Mei 2026! Ini Jadwal Lengkap dan Cara Pencairan via BPR NTB

“Ya bisa kita tekan,” katanya.

 

Akan Dibahas di Forum Nasional

Usulan ini rencananya akan dibawa dalam Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia APEKSI 2026.

Pemkot Mataram berharap aspirasi tersebut bisa menjadi pembahasan serius di tingkat nasional, mengingat banyak daerah menghadapi masalah serupa.

Baca Juga: UKT ITB 2026 SNBP dan SNBT Tembus Rp14,5 Juta, Ini Rincian Lengkap dan Skema Keringanannya

“Mudah-mudahan nanti tema-tema apa yang dibahas bisa disalurkan pada saat Apeksi,” ujarnya.

 

Mengacu Aturan Nasional

Nah, kebijakan pembatasan belanja pegawai sendiri mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Dalam aturan ini, mulai 2027 belanja pegawai daerah wajib ditekan maksimal 30 persen dari total APBD.

Jadi, usulan Pemkot Mataram agar gaji PPPK ditanggung pusat menjadi solusi untuk mengurangi tekanan APBD.

Dengan kondisi anggaran yang menurun dan jumlah pegawai yang besar, langkah ini dinilai penting agar keuangan daerah tetap sehat.***