POJOKSATU.ID - Kabar baik datang bagi masyarakat, khususnya yang memiliki pinjaman kecil.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan bahwa utang dengan nominal di bawah Rp1 juta tidak akan lagi tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Kebijakan ini diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK dan menjadi bagian dari upaya mendukung program prioritas pemerintah, terutama pembangunan 3 juta rumah bagi masyarakat.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi atau yang akrab disapa Kiki, menjelaskan bahwa ke depan SLIK hanya akan menampilkan data kredit dengan nilai di atas Rp1 juta. Penilaian tersebut didasarkan pada total plafon maupun sisa kewajiban debitur.
“Artinya, pinjaman kecil tidak lagi muncul dalam laporan SLIK,” jelas Kiki.
Langkah ini dinilai dapat memberikan ruang lebih luas bagi masyarakat, khususnya mereka yang sebelumnya terkendala riwayat kredit kecil saat mengajukan pembiayaan, termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Tak hanya itu, OJK juga mempercepat proses pembaruan data pelunasan kredit.
Jika sebelumnya pembaruan status membutuhkan waktu lebih lama, kini ditargetkan maksimal tiga hari kerja setelah pinjaman dilunasi. Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku paling lambat akhir Juni 2026.
Baca Juga: Miris! Puluhan PPPK Kukar Mundur! Tak Kuat Penempatan, Pemda Tegaskan Tak Bisa Pindah Tugas
Percepatan ini dianggap penting untuk memperlancar proses pengajuan kredit, terutama di sektor perumahan yang membutuhkan kecepatan verifikasi data.
Dalam upaya mendukung program tersebut, OJK juga membuka akses data SLIK kepada BP Tapera sesuai aturan yang berlaku.
Tujuannya untuk mempercepat penyaluran pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Selain itu, OJK bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman akan membentuk Satuan Tugas khusus guna mempercepat realisasi program 3 juta rumah.
Satgas ini akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari regulator hingga pengembang.
OJK juga menegaskan bahwa SLIK bukanlah daftar hitam. Data yang tercantum hanya menjadi salah satu pertimbangan bagi lembaga keuangan dalam menilai kelayakan kredit.
Baca Juga: Kisi-Kisi TKA Matematika SMP 2026 Lengkap Contoh Soal dan Pembahasan, Wajib Dipahami!
Dengan kebijakan baru ini, diharapkan akses masyarakat terhadap pembiayaan semakin terbuka dan program perumahan nasional dapat berjalan lebih cepat.***




