POJOKSATU.ID - Permintaan terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, untuk menjadi tahanan rumah mulai mencuri perhatian publik.

Langkah Noel ini disebut-sebut mengikuti jejak mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang sempat mendapatkan status tahanan rumah dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

Namun, KPK menegaskan bahwa situasi keduanya tidak bisa disamakan.

Baca Juga: Viral Joget di Dapur MBG Sambil Klaim Rp6 Juta per Hari, Mitra Langsung Ditegur Keras BGN dan SPPG Dibekukan

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa saat ini perkara Noel sudah memasuki tahap persidangan.

Artinya, kewenangan terkait penahanan sepenuhnya berada di tangan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Sejak perkara dilimpahkan ke pengadilan, tanggung jawab yuridis penahanan beralih dari penuntut umum ke hakim,” ujar Budi, Selasa (24/3/2026).

Baca Juga: Soroti Polemik Yaqut, Sahroni Usulkan Tersangka Korupsi Bayar Uang Besar ke Negara Jika Ajukan Tahanan Rumah

Dengan demikian, KPK tidak lagi memiliki kewenangan untuk memutuskan apakah Noel bisa dialihkan menjadi tahanan rumah atau tidak.

Sementara itu, kuasa hukum Noel, Azis Yanuar, membenarkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan permohonan resmi terkait pengalihan status penahanan tersebut.

Permohonan ini rencananya akan diajukan oleh keluarga Noel kepada majelis hakim.

Baca Juga: Direktur Kontraterorisme AS Mundur, Pengamat Baca Ada Perpecahan Internal Elite Keamanan Amerika

Azis beralasan, langkah tersebut didasarkan pada prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum.

Ia menilai setiap terdakwa memiliki hak yang sama untuk mengajukan permohonan serupa tanpa diskriminasi.

“Ini hak setiap orang, dan seharusnya dipertimbangkan berdasarkan asas keadilan yang setara,” tegasnya.

Di sisi lain, Noel sebelumnya juga sempat mengajukan permohonan rawat inap untuk alasan kesehatan. Namun, permintaan tersebut tidak dikabulkan oleh pengadilan.

Menurut Azis, salah satu kendala saat itu adalah tidak adanya pendampingan dari pihak terkait saat jadwal pengajuan, sehingga prosesnya tidak berjalan sesuai harapan.

Baca Juga: Supian Suri Gelar Open House di Tengah Kondisi Warganya Terdampak Banjir di Kota Depok, Kegiatannya Jadi Sorotan

Kasus ini kembali menyoroti dinamika proses hukum di Indonesia, khususnya terkait mekanisme penahanan yang kerap menjadi perhatian publik.

Keputusan akhir kini berada di tangan hakim, yang akan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menentukan langkah selanjutnya.***