POJOKSATU.ID - Wacana soal tahanan rumah bagi tersangka korupsi kembali jadi sorotan.

Kali ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni melontarkan usulan yang cukup tegas, dimana tersangka korupsi harus membayar dalam jumlah besar jika ingin menjalani tahanan rumah.

Usulan ini muncul setelah polemik kasus eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang sempat dialihkan dari rumah tahanan (rutan) ke tahanan rumah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Direktur Kontraterorisme AS Mundur, Pengamat Baca Ada Perpecahan Internal Elite Keamanan Amerika

Meski bersifat sementara dan kini telah kembali ke rutan, kebijakan tersebut memicu perdebatan publik.

Sahroni menilai, keputusan seperti itu berpotensi menimbulkan persepsi subjektif jika tidak disertai aturan yang jelas dan terukur.

Ia khawatir tanpa standar baku, kebijakan bisa dianggap berdasarkan pertimbangan like and dislike.

Baca Juga: Deadline Mepet, Nasib Honorer Dipertaruhkan di Usulan CASN 2026

“Kalau tidak ada standar, ini bisa jadi polemik. Apalagi ini kasus korupsi, tidak boleh ada kesan perlakuan khusus,” ujarnya.

Menurutnya, KPK perlu segera menyusun mekanisme yang transparan terkait pengajuan tahanan rumah.

Tak hanya itu, ia mengusulkan agar ada konsekuensi finansial bagi tersangka yang mengajukan skema tersebut.

Baca Juga: Akur di Foto, Dingin di Nyata, Tasyi Athasyia Ungkap Realita di Balik Momen Lebaran, Warganet Ikut Bersuara

Dalam pandangannya, pembayaran tersebut bukan sekadar syarat administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab kepada negara.

Terlebih, kasus korupsi selalu berkaitan dengan kerugian negara.

“Kalau mau tahanan rumah, harus bayar ke negara dalam jumlah tinggi. Dan uangnya jelas masuk kas negara,” tegasnya.

Sahroni juga menyebut, konsep serupa sebenarnya sudah diterapkan di sejumlah negara lain.

Hal ini dinilai bisa menjadi referensi bagi Indonesia dalam menyusun kebijakan yang lebih adil dan tidak menimbulkan celah penyalahgunaan.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Dokter Shanti Hastuti Blangkejeren Ditangkap Polisi, Tetangga Korban Inisial FA

Meski begitu, ia menekankan bahwa aturan tersebut harus dibuat secara hati-hati, dengan mempertimbangkan aspek hukum, keadilan, dan efek jera.

Di sisi lain, kasus Yaqut menjadi momentum penting bagi KPK untuk mengevaluasi kebijakan internal.

Publik kini menaruh perhatian besar terhadap konsistensi penegakan hukum, terutama dalam perkara korupsi.

Ke depan, transparansi dan standar yang jelas dinilai menjadi kunci agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga antirasuah tetap terjaga.***