POJOKSATU.id – Sejumlah pihak mendesak pemerintah memperpanjang deadline pengajuan usulan kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2026.
Batas waktu pengajuan usulan kebutuhan CPNS 2026 dan PPPK dinilai berpotensi mengancam peluang honorer untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sekretaris Jenderal Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan (FHNK2I Tendik), Herlambang Susanto, menilai waktu pengusulan yang berakhir pada 31 Maret 2026 terlalu sempit.
Baca Juga: Cara Cerdas Tembus UI, Pilih Jurusan Sepi Peminat di SNBT 2026
Menurutnya, periode tersebut beririsan dengan libur nasional seperti Nyepi dan Lebaran, sehingga berpotensi menghambat pemerintah daerah dalam menyusun usulan kebutuhan ASN.
“Harapan saya, semoga ada perpanjangan waktu. Mengingat batasan pengusulan 31 Maret terpotong dengan libur Nyepi dan Lebaran 2026,” ujarnya, dikutip Selasa (24/3/2026).
Ditegaskan Herlambang bahwa perpanjangan waktu bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut peluang ribuan tenaga honorer yang masih menunggu kejelasan status.
Kelompok yang dimaksud mencakup honorer tersisa, PPPK paruh waktu, hingga PPPK penuh waktu yang mengalami penurunan status.
Mereka berharap dapat memperoleh kesempatan peningkatan melalui rekrutmen CASN 2026.
Herlambang juga mendorong pemerintah daerah untuk lebih maksimal dalam mengusulkan kebutuhan ASN, khususnya bagi wilayah yang masih memiliki banyak tenaga non-ASN.
Menurutnya, jika daerah mampu membiayai tenaga outsourcing dengan gaji tinggi, maka seharusnya pengangkatan PPPK bisa lebih dioptimalkan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer.
“Kalau bisa merekrut outsourcing dengan gaji tinggi, kenapa tidak memaksimalkan PPPK agar lebih sejahtera,” katanya.
Selain itu, ia berharap pemerintah pusat dapat memberikan dukungan fiskal kepada daerah, sehingga pengangkatan PPPK tidak membebani anggaran daerah.
Apalagi, terdapat wacana agar gaji PPPK bersumber dari APBN, sehingga kedudukan antara PPPK dan PNS dapat lebih setara.
Baca Juga: Bandara Kualanamu Dijaga Ketat, Antisipasi Lonjakan Mudik Balik Lebaran 2026
Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian PAN-RB telah menetapkan batas waktu pengajuan usulan kebutuhan ASN 2026 hingga 31 Maret melalui aplikasi eformasi.
Dalam ketentuan tersebut, instansi yang tidak mengajukan usulan hingga tenggat waktu akan dianggap tidak melakukan pengadaan ASN tahun 2026.
Kebijakan ini tentu menjadi tekanan tersendiri bagi daerah yang belum siap secara administratif maupun anggaran.
Baca Juga: 5 Desa Hilang dari Peta Indonesia Usai Bencana di Sumatera, Warga Harus Ganti Identitas
Dengan waktu yang semakin terbatas, keputusan pemerintah terkait perpanjangan deadline akan sangat menentukan.
Bagi ribuan honorer, ini bukan hanya soal jadwal, tetapi tentang masa depan dan kepastian status mereka. ***




