POJOKSATU.id – Bencana banjir bandang dan longsor di Sumatera tak hanya merusak permukiman, tetapi juga menghapus eksistensi wilayah.
Sebanyak lima desa dinyatakan hilang total dan akan dihapus dari administrasi pemerintahan.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan, desa yang hilang tersebut tidak lagi memiliki bentuk fisik sehingga tidak memungkinkan untuk dibangun kembali.
“Yang desanya hilang, ini sama sekali hilang. Otomatis nanti kalau tidak bisa dibangunkan lagi, dia dihilangkan status administrasinya,” kata Tito, dikutip Pojoksatu, Selasa (24/3/2026).
Keputusan ini membawa konsekuensi besar. Bukan hanya wilayah yang hilang dari peta, tetapi juga identitas administratif warga harus berubah.
Warga dari desa-desa tersebut akan direlokasi ke wilayah baru. Seiring itu, dokumen kependudukan seperti KTP juga harus ditata ulang karena mereka akan tercatat sebagai penduduk di daerah berbeda.
Baca Juga: Deadline Tinggal Hitungan Hari, Beberapa Instansi Ini Terancam Batal Rekrut ASN pada CPNS 2026
“Termasuk KTP-nya juga harus ditata ulang lagi karena mereka menjadi warga di tempat lain,” jelas Tito.
Proses relokasi akan melibatkan pemerintah daerah dan pusat. Pemerintah daerah bertugas menyiapkan lahan, sementara pembangunan hunian akan dilakukan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Jika dilihat lebih jauh, langkah ini bukan hanya soal pemindahan tempat tinggal, tetapi juga penataan ulang kehidupan warga yang kehilangan kampung halaman.
Baca Juga: Tak Ada Kompromi, Saat WFA Dianjurkan, ASN Pemko Medan Wajib Ngantor Selepas Libur Lebaran
Adapun lima desa yang hilang tersebar di dua provinsi. Di Aceh, terdapat Desa Pasir, Desa Remukut, dan Desa Tinggi di Kabupaten Gayo Lues.
Sementara di Sumatera Utara, desa yang hilang adalah Garoga dan Tandihat di Kabupaten Tapanuli Selatan.
Pemerintah juga meluruskan informasi sebelumnya yang menyebutkan puluhan desa hilang.
Dari data terbaru, hanya lima desa yang benar-benar lenyap, sementara 21 desa lainnya mengalami kerusakan berat.
“Yang lima benar-benar hilang total. Sisanya terdampak berat, artinya masih ada sebagian wilayah yang tersisa,” ujar Tito.
Saat ini, penanganan dilakukan di tingkat kabupaten dengan pendampingan pemerintah pusat.
Kementerian Dalam Negeri juga telah menugaskan Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa untuk mengawal proses tersebut. ***




