POJOKSATU.id – Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengambil langkah tegas dengan mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali bekerja di kantor pada 25 Maret 2026, tanpa tambahan libur Lebaran.

Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Waas.

Ia meminta seluruh ASN mematuhi jadwal kerja yang telah ditetapkan dan tidak menambah masa libur.

Baca Juga: Kecelakaan Pesawat Angkut Militer C-130 di Kolombia, 66 Nyawa Tentara dan Polisi Melayang

“Liburnya sudah cukup panjang, jangan ditambah. Saya minta ASN masuk kerja sesuai ketentuan,” ujarnya di Medan, dikutip Selasa (24/3/2026).

Menariknya, keputusan ini muncul di tengah kebijakan pemerintah pusat yang justru mengimbau perusahaan memberikan fleksibilitas kerja melalui sistem Work From Anywhere (WFA) selama periode libur Nyepi dan Lebaran 2026.

Namun demikian, Pemko Medan memilih jalur berbeda. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Medan, Subhan Fajri, menegaskan bahwa tidak ada penerapan WFA bagi ASN di lingkungan pemerintah kota.

Baca Juga: Antisipasi Kepadatan Arus Balik, Polres Karawang Terapkan Rekayasa di Titik Krusial

“Semua ASN wajib masuk dan bekerja dari kantor pada 25 Maret, kecuali yang sedang cuti,” jelas Subhan.

Ia menambahkan, masa libur Lebaran bagi ASN sudah berlangsung selama tujuh hari, yakni mulai 18 hingga 24 Maret 2026. Karena itu, tidak ada alasan untuk memperpanjang libur di luar jadwal.

Sebagai bentuk penegakan disiplin, Pemko Medan juga akan melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah perangkat daerah. ASN yang kedapatan tidak masuk kerja tanpa alasan jelas akan dikenai sanksi.

Baca Juga: Eks Menag Gus Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK Usai Sempat Berlebaran di Rumah

“Sanksinya mulai dari teguran hingga sanksi sosial. Kami juga akan turun langsung melakukan sidak,” tegasnya.

Surat edaran terkait kebijakan ini, lanjut Subhan, telah disampaikan kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemko Medan sebagai pedoman resmi.

Jika ditarik ke konteks lebih luas, kebijakan ini menunjukkan penekanan pada disiplin kerja aparatur daerah di tengah fleksibilitas yang ditawarkan pemerintah pusat kepada sektor swasta.

Baca Juga: TPA Sarimukti Kembali Beroperasi, DLH Bandung Kebut Normalisasi Sampah Pascalebaran di Titik Wisata dan Pusat Kota

Dengan kebijakan ini, Pemko Medan berharap pelayanan publik tetap berjalan optimal usai libur panjang Lebaran.

ASN pun diingatkan untuk kembali bekerja tepat waktu dan menjaga profesionalitas sebagai pelayan masyarakat. ***