POJOKSATU.ID- Nama Walikota Depok Supian Suri jadi sorotan, di tengah imbauan pemerintah pusat untuk menyederhanakan kegiatan seremonial pada Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, langkah Pemerintah Kota Depok justru menuai sorotan.
Kegiatan open house yang digelar Wali Kota Depok, Supian Suri, dinilai tidak sejalan dengan kondisi riil masyarakat yang tengah menghadapi bencana banjir di sejumlah wilayah.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri melalui Surat Edaran Nomor 400.6/3245/SJ tertanggal 17 Maret 2026 mengimbau kepala daerah untuk mengurangi kegiatan seremonial seperti halal bihalal dan open house.
Baca Juga: Momen Libur Lebaran 2026, TMII Gelar Tarian Kecak dan Pawai Obor Sore Ini
Imbauan tersebut dikeluarkan dengan mempertimbangkan masih adanya bencana alam di berbagai daerah serta dampak dinamika global, sehingga kepala daerah diminta lebih mengutamakan kegiatan yang memberi manfaat langsung kepada masyarakat.
Namun di Kota Depok, pelaksanaan open house di tengah kondisi ribuan warga terdampak banjir memicu kritik dari berbagai kalangan. sejumlah pihak menilai, kebijakan tersebut kurang mencerminkan sensitivitas terhadap situasi darurat yang tengah dihadapi masyarakat.
Menurut warga, Gita Kurniawan, menyampaikan bahwa kepala daerah perlu lebih fokus pada kebutuhan warga. Ia menyoroti sejumlah persoalan yang dinilai belum tertangani optimal, mulai dari penanganan banjir di Bukit Cengkeh, kebijakan pembongkaran jogging track, hingga efektivitas program efisiensi anggaran.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Dokter Shanti Hastuti Blangkejeren Ditangkap Polisi, Tetangga Korban Inisial FA
“Sepertinya Pak Walikota Depok harus sering diingatkan agar lebih mengedepankan kepentingan rakyat,” ujarnya dikutip info banua.
Kritik serupa juga datang dari elemen masyarakat lainnya. Mereka menilai Pemerintah Kota Depok seharusnya lebih sigap dalam mengoptimalkan anggaran penanggulangan bencana. kesiapan lintas dinas seperti Dinas Sosial, Dinas PUPR, dan Dinas Kesehatan dinilai krusial, terutama dalam memastikan ketersediaan tenaga medis, obat-obatan, ambulans darurat, hingga dapur umum bagi korban banjir.
Beberapa titik rawan banjir seperti kawasan Setu Pladen dan Ridwan Rais turut disorot sebagai wilayah yang memerlukan perhatian serius dan langkah antisipatif yang terukur.
Kelompok masyarakat akar rumput, Boges Marhaen, juga mendesak Dinas PUPR Kota Depok untuk bekerja lebih cepat, profesional, dan terukur dalam menangani kawasan rawan banjir.
Mereka menekankan pentingnya kehadiran negara melalui pelayanan publik yang optimal, termasuk pada hari libur dan momen hari besar keagamaan.
Meski Surat Edaran bukan merupakan peraturan perundang-undangan yang mengikat secara langsung, pelanggaran terhadapnya tetap dapat dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap asas pemerintahan yang baik, terlebih jika berkaitan dengan kepentingan publik yang mendesak.
Situasi ini menjadi momentum refleksi bagi Pemerintah Kota Depok untuk menyeimbangkan antara kegiatan seremonial dan kebutuhan riil masyarakat. di tengah tantangan bencana, publik berharap kebijakan yang diambil benar-benar berpihak pada pemulihan dan keselamatan warga. ***



