POJOKSATU.ID - Isu soal kewajiban sertifikasi halal kembali menjadi perbincangan publik.

Di tengah beredarnya anggapan bahwa negara melarang penjualan produk non-halal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memberikan penegasan agar tidak terjadi salah paham.

Kepala BPJPH Haikal Hassan menegaskan bahwa penjualan produk non-halal seperti daging babi dan minuman beralkohol tidak dilarang.

Baca Juga: Guru Wajib Hafal Timeline Bulanan TPG 2026, Dari Tanggal 1 Sampai Akhir Bulan Agar Tidak Kehilangan Hak

Negara, kata dia, hanya meminta satu hal sederhana: kejujuran informasi kepada konsumen melalui label non-halal.

Menurut Haikal, selama ini masih banyak pihak yang keliru memahami kebijakan pemerintah terkait jaminan produk halal.

Ia menekankan bahwa logo halal hanya diperuntukkan bagi produk yang benar-benar halal, sementara produk non-halal justru wajib mencantumkan logo non-halal agar tidak menyesatkan masyarakat.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Aturan dan Tata Tertib Seleksi Kompetensi PPPK KemenHAM 2026

“Biasa saja, ada yang memang tidak suka dengan kebijakan pemerintah lalu digembar-gemborkan seolah-olah ini ilegal. Padahal sudah berulang kali saya sampaikan, logo halal itu untuk produk halal, dan logo non-halal untuk produk non-halal,” ujar Haikal, dikutip pojoksatu.id dari detik.com.

Ia menegaskan, negara sama sekali tidak melarang praktik penjualan produk non-halal.

Penjual tetap bebas menjalankan usahanya, selama informasi kepada konsumen disampaikan secara terbuka dan jelas.

Baca Juga: Baru Pertama Kali ke Gym? Ini Panduan Mudah yang Wajib Diketahui Pemula

“Penjualan babi, babi panggang, alkohol itu sebenarnya tidak masalah. Silakan saja. Negara cuma minta dicantumkan bahwa itu non-halal, itu saja,” tegas Haikal.

Menurut Haikal, kebijakan pelabelan ini justru bertujuan melindungi semua pihak, baik konsumen muslim maupun non-muslim.

Dengan adanya label yang jelas, masyarakat bisa mengambil keputusan sesuai dengan keyakinan dan kebutuhannya masing-masing, tanpa merasa tertipu.

BPJPH, lanjut Haikal, saat ini terus melakukan sosialisasi agar pelaku usaha memahami perbedaan antara kewajiban sertifikasi halal dan kewajiban pelabelan non-halal.

Ia menilai, sebagian polemik yang muncul lebih disebabkan oleh kurangnya pemahaman, bukan substansi kebijakan itu sendiri.

Baca Juga: Gempa Pacitan Magnitudo 6,2, Korban Luka di Bantul Bertambah Jadi 15 Orang

“Ini bukan soal melarang atau membatasi usaha, tapi soal transparansi. Negara hadir untuk memastikan konsumen mendapatkan informasi yang benar,” katanya.

Haikal juga mengingatkan bahwa kewajiban pelabelan non-halal merupakan bagian dari upaya menciptakan iklim usaha yang adil dan tertib, tanpa mendiskriminasi jenis produk tertentu.

Dengan penegasan ini, BPJPH berharap masyarakat tidak lagi terjebak pada narasi yang menyesatkan.

Baca Juga: BPS Bongkar Masalah yang Selama Ini Dirasakan Warga, Data Bansos Lama Tak Pernah Benar-benar Bersih

Pemerintah, kata Haikal, hanya ingin memastikan bahwa hak konsumen terlindungi, sementara pelaku usaha tetap bisa berjualan dengan nyaman dan terbuka.