POJOKSATU.ID - Masalah penyaluran bantuan sosial yang kerap dinilai tidak tepat sasaran akhirnya menemukan salah satu akar persoalannya.

Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkap bahwa basis data bansos lama yang selama ini digunakan pemerintah menyimpan banyak persoalan serius.

Mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda, data yang tidak padan, hingga warga yang sudah meninggal dunia namun masih tercatat sebagai penerima bantuan sosial.

Baca Juga: Harga Emas Antam Naik Lagi Awal Pekan, Sentuh Rp2,94 Juta per Gram

Temuan ini mencerminkan betapa rumitnya persoalan data yang selama bertahun-tahun menjadi fondasi berbagai program bantuan.

Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan, masalah tersebut terungkap saat pemerintah melakukan proses penunggalan data sosial ekonomi nasional.

Sebelumnya, data penerima bantuan tersebar di berbagai kementerian dan lembaga, tanpa sistem pembaruan yang terintegrasi.

Baca Juga: PURBAYA NGAMUK! Sentil BPJS Gara-gara Kisruh PBI: Saya Rugi, Image Pemerintah Jatuh, Konyol!

“Pada saat proses penunggalan itu, kami menemukan di database lama sudah ada warga yang meninggal tetapi masih tercatat. Ada juga data yang tidak padan, bahkan NIK yang dobel-dobel,” ujar Amalia dalam rapat bersama Komisi V DPR RI, dikutip pojoksatu.id dari youtube dpr ri (9/2).

Menurut Amalia, data lama yang berasal dari DTKS, P3KE, dan Regsosek tidak memiliki mekanisme pemutakhiran yang terstruktur.

Akibatnya, ketidaksesuaian data terus menumpuk dan diwariskan dari tahun ke tahun.

Baca Juga: Penegakan Aturan Berujung Ketegangan, Wali Kota Bekasi Diancam Golok Saat Tertibkan PKL

Kondisi ini menjadi salah satu penyebab utama mengapa penyaluran bantuan sosial sering menuai kritik.

Bantuan berpotensi jatuh ke pihak yang tidak berhak, sementara warga miskin yang seharusnya menerima justru terlewat dari daftar.

“Kalau datanya tidak akurat, maka kebijakan sebaik apa pun akan sulit tepat sasaran,” ungkap Amalia.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, BPS kini bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dalam menyusun Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DT-SN).

Melalui sistem ini, setiap individu dan keluarga dipastikan hanya memiliki satu NIK dan satu Kartu Keluarga yang valid.

Baca Juga: Bupati Bandung Kang DS Buka Konferda PPSI 2026–2031, Dorong Pelestarian Pencak Silat

Hingga 23 Januari 2026, DT-SN telah mencapai versi kelima, dengan cakupan sekitar 289 juta individu dan 95 juta keluarga di seluruh Indonesia.

Meski begitu, BPS mengakui proses perbaikan dan validasi data masih terus berjalan.

Amalia menegaskan, pembenahan data bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut keadilan sosial.

Baca Juga: PANIK NASIONAL BPJS PBI NONAKTIF! DPR Turun Tangan, Pemerintah Akhirnya Bayar Semua Layanan Selama 3 Bulan!

Data yang bersih dan mutakhir menjadi kunci agar bantuan negara benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.

Temuan BPS ini sekaligus menjadi pengingat bahwa reformasi bansos tidak cukup hanya dengan menambah anggaran, tetapi harus dimulai dari fondasi data yang akurat dan terpercaya, agar kehadiran negara benar-benar dirasakan oleh rakyat kecil.***