POJOKSATU.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan sikap tegasnya terkait operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat sejumlah pejabat di lingkungan Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak.
Ia memastikan tidak akan meminta bantuan Presiden Prabowo Subianto untuk menghentikan atau mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.
Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Baca Juga: CPNS 2026 Diprediksi Dibuka, Namun Tidak Semua Warga Bisa Ikut Mendaftar
Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan secara adil dan transparan tanpa campur tangan kekuasaan politik.
“Kita lihat hari ini ada yang di-OTT di Banjarmasin dan juga di Lampung yang diselidiki oleh KPK. Ini mungkin bukan shock therapy, tapi menjadi pelajaran bagi pegawai kami,” ujar Purbaya, dikutip pojoksatu.id dari kompas.com.
Purbaya menegaskan bahwa dirinya akan tetap mendampingi para pegawai Kementerian Keuangan yang tersandung kasus hukum dari sisi pendampingan hukum.
Baca Juga: Hati-hati! TPG Januari 2026 Bisa Hangus Jika Bapak Ibu Guru Alami Kendala Ini
Namun, ia menekankan batas yang jelas antara pendampingan dan intervensi.
“Saya akan menampingi mereka secara hukum, tetapi saya tidak akan melakukan intervensi hukum. Dalam arti saya tidak akan datang ke presiden untuk meminta KPK atau Kejaksaan menghentikan perkara, seperti yang mungkin pernah terjadi di masa lalu,” tegasnya.
Menurut Purbaya, prinsip utama yang dipegangnya adalah keadilan. Jika terbukti bersalah, maka proses hukum harus ditegakkan.
Baca Juga: DPRD Medan Dorong Penundaan Pengosongan Pasar Sambas Hingga Lebaran
Sebaliknya, jika tidak terbukti, maka aparat penegak hukum juga tidak boleh bertindak sewenang-wenang.
“Kalau salah, ya bersalah. Tapi kalau tidak salah, jangan di-abuse. Proses hukum harus berjalan seadil-adilnya,” ucapnya.
Pernyataan Menkeu ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa pemerintah ingin menjaga integritas penegakan hukum, khususnya di sektor keuangan dan perpajakan yang selama ini menjadi sorotan publik.
Kasus OTT terhadap pejabat Bea Cukai dan Pajak kerap memicu kemarahan masyarakat karena berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan penerimaan negara.
Purbaya juga menyebut bahwa peristiwa ini menjadi momentum introspeksi bagi seluruh jajaran Kementerian Keuangan.
Baca Juga: KPK Gelar OTT di Kantor Pusat Bea Cukai Jakarta dan Banjarmasin, Kasusnya Terkait Restitusi Pajak
Ia berharap tidak ada lagi praktik penyalahgunaan wewenang yang mencederai kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Di sisi lain, Komisi XI DPR RI menyambut pernyataan tersebut sebagai komitmen positif dalam upaya pemberantasan korupsi.
DPR menilai ketegasan Menkeu penting untuk menjaga marwah reformasi birokrasi yang telah lama digaungkan.
Baca Juga: 10 Ide Jualan Takjil Sehat Ramadan 2026, Tanpa Gula, Santan, dan Minyak
Kasus OTT yang melibatkan aparat keuangan negara kembali menegaskan bahwa pengawasan internal dan eksternal harus berjalan beriringan.
Publik pun kini menanti konsistensi pemerintah dalam memastikan tidak ada perlindungan khusus bagi siapa pun yang berhadapan dengan hukum.
Sikap Purbaya yang menolak intervensi politik dinilai sebagai ujian nyata komitmen pemerintahan baru dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.***




