POJOKSATU.id - Mulai bulan Januari 2026, Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2026 mulai dicairkan per bulan.
Sejumlah guru yang data Info GTK sudah valid mulai menerima dana TPG sejak akhir Januari lalu.
Namun ternyata ada beberapa guru yang SKTP sudah terbit di bulan Januari namun belum mendapatkan TPG hingga bulan Februari ini.
Dan ada juga guru yang sudah valid sejak Januari tetapi SKTP belum diterbitkan.
Baca Juga: KPK Panggil Khofifah Jadi Saksi Sidang Korupsi Dana Hibah Jatim, Gubernur Siap Buka Fakta
Padahal SKTP menjadi syarat mutlak untuk pencairan TPG.
Lantas bagaimana dengan nasib TPG Januari bapak ibu guru yang mengalami kendala seperti di atas?
Apakah TPG bulan Januari tetap akan dibayarkan atau justru hangus?
Perlu dicatat bahwa TPG bulan Januari akan tetap dibayarkan pada bulan berikutnya.
Namun dengan catatan bahwa pada bulan Februari tidak ada perubahan dalam beban mengajar atau perubahan pada datan lainnya yang membuat data menjadi tidak valid.
Baca Juga: Isu TPG 2026 Tak Cair bagi Guru PPG 2025, Ini Fakta Sebenarnya
Apabila SKTP Januari sudah terbit tetapi dana belum disalurkan maka dana akan diakumulasikan di bulan Februari.
Hal ini juga berlaku bagi guru lulusan PPG 2025 yang SKTP belum terbit di bulan Januari.
Jika beban mengajar aman dan tidak ada kendala maka dipastikan TPG Januari akan dibayarkan dan diakumulasikan dengan bulan berikutnya.
Baca Juga: Medan Career Expo 2026 Dibuka untuk Disabilitas dan Fresh Graduate
Namun TPG Januari bisa hangus atau tidak dibayarkan apabila di bulan Februari sinkronisasi terbaru ada perubahan pada beban mengajar dan hal lain sehingga data tidak valid.
Maka kondisi ini bisa menyebabkan TPG Januari menjadi hangus atau tidak cair.
***



