POJOKSATU.id – Rencana pengosongan Pasar Sambas, Kota Medan, menuai penolakan dari ratusan pedagang. DPRD Kota Medan pun turun tangan dan meminta agar pengosongan pasar ditunda, setidaknya hingga Lebaran 2026.

Permintaan penundaan itu mengemuka dalam rapat yang digelar Komisi III DPRD Kota Medan bersama Direksi PUD Pasar Kota Medan dan perwakilan pedagang, pada Selasa (3/2/2026).

DPRD menilai kebijakan pengosongan yang dimulai Rabu (4/2/2026) terlalu mendadak dan berpotensi mematikan mata pencaharian pedagang.

Baca Juga: Anak SD di NTT Pergi dengan Duka, Tamparan Keras bagi Sistem Pendidikan Indonesia

Anggota Komisi III DPRD Medan, Agus Setiawan, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh membiarkan pedagang kehilangan tempat usaha tanpa solusi yang jelas.

Menurutnya, ada sekitar 355 pedagang yang menggantungkan hidup dari aktivitas di Pasar Sambas.

“Mereka ini harus dibantu, jangan sampai tergusur begitu saja. Jumlahnya ratusan, tentu perlu waktu dan solusi yang manusiawi. Setidaknya beri mereka kesempatan tetap berjualan sampai Lebaran,” ujar Agus.

Baca Juga: KPK Gelar OTT di Kantor Pusat Bea Cukai Jakarta dan Banjarmasin, Kasusnya Terkait Restitusi Pajak

Para pedagang mengaku baru menerima sosialisasi pengosongan pasar pada Sabtu (31/1/2026). Waktu yang singkat dinilai tidak cukup untuk mempersiapkan relokasi maupun menata ulang usaha.

“Mendadak sekali. Kami bingung mau pindah ke mana dan bagaimana nasib kami ke depan,” keluh salah satu pedagang di hadapan anggota dewan.

Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan, mengatakan pihaknya telah menyampaikan aspirasi pedagang kepada Pengadilan dan Polrestabes Medan.

Baca Juga: Fantagio Klarifikasi Dugaan Penghindaran Pajak Kim Seon Ho, Jelaskan Kronologi Pendirian Perusahaan yang Jadi Sorotan

PUD Pasar, kata dia, mendukung adanya tenggat waktu tambahan agar proses pengosongan tidak merugikan pedagang.

“Kami sepakat, pengosongan ini tidak bisa dilakukan secara instan. Pedagang butuh waktu. Karena itu kami mengusulkan agar diberikan tenggat sampai Lebaran,” ucap Anggia.

Dalam rapat tersebut, pedagang juga menyampaikan keberatan jika harus direlokasi ke enam pasar yang sebelumnya disebut-sebut sebagai alternatif.

Baca Juga: Hari Dosen Nasional 3 Februari, Teguhkan Integritas dan Keberanian Akademik

Mereka meminta relokasi tetap berada di sekitar Pasar Sambas agar tidak kehilangan pelanggan.

Menanggapi hal itu, Anggia menegaskan bahwa PUD Pasar Kota Medan belum menetapkan enam pasar tersebut sebagai lokasi relokasi resmi.

Pihaknya masih akan meninjau kelayakan lapak dan menyesuaikan dengan jumlah pedagang yang cukup besar.

Baca Juga: KDM Pastikan Beasiswa SMA dan SMK Swasta Cair pada Tahun Ajaran 2026 2027

“Prinsipnya, PUD Pasar berada di pihak pedagang. Kami akan memperjuangkan agar pengosongan ditunda dan relokasi disiapkan dengan kondisi yang layak,” pungkasnya. ***