POJOKSATU.ID - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan sikap tegas negara terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) yang bergabung dengan tentara asing tanpa izin resmi dari Presiden.

Menurutnya, siapa pun yang melakukan tindakan tersebut akan kehilangan kewarganegaraan Indonesia secara otomatis, tanpa memandang latar belakang sipil maupun aparat.

Pernyataan ini disampaikan Supratman menyusul mencuatnya kasus Muhammad Rio, mantan anggota Brimob Polda Aceh, yang diduga bergabung dengan tentara bayaran Rusia secara diam-diam dan tanpa melapor kepada perwakilan resmi Republik Indonesia.

Baca Juga: Terungkap! 3,32 Juta Hektar Hutan Konservasi hingga Produksi Berubah Jadi Kebun Sawit Ilegal

“Siapa pun, mau anggota Brimob atau warga negara biasa, kalau bergabung dengan tentara asing tanpa izin Presiden, kewarganegaraannya otomatis hilang,” ujar Supratman, dikutip pojoksatu.id dari INews ID (19/1/2016).

Menkum menegaskan bahwa aturan tersebut sudah jelas diatur dalam perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Bergabung dengan militer atau pasukan bersenjata negara lain tanpa persetujuan negara dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip kedaulatan dan loyalitas kewarganegaraan.

Baca Juga: Purbaya Pasang Badan! Dukung Ponakan Prabowo Masuk BI: Ya Baguslah!

Menurut Supratman, status kewarganegaraan bukan sekadar identitas administratif, melainkan bentuk ikatan hukum dan politik antara individu dengan negara.

Karena itu, ketika seorang WNI memilih mengangkat senjata untuk kepentingan negara asing tanpa izin resmi, maka secara hukum ia dianggap telah melepaskan ikatan tersebut.

Kasus Muhammad Rio menjadi sorotan publik karena yang bersangkutan diketahui merupakan mantan aparat penegak hukum.

Baca Juga: Bupati Pati Terkena OTT Saat Warga Kebanjiran, Situsi Makin Panas!

Dugaan keterlibatannya sebagai tentara bayaran di luar negeri menimbulkan pertanyaan besar soal pengawasan dan komitmen kebangsaan mantan anggota aparat negara.

Menkum menambahkan, pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik semacam ini.

Selain berpotensi melanggar hukum nasional, keterlibatan WNI dalam konflik bersenjata asing juga dinilai dapat menyeret Indonesia ke dalam persoalan geopolitik internasional yang tidak diinginkan.

Baca Juga: Sejarah Universitas Pendidikan Indonesia: dari PTPG hingga PTN Berbadan Hukum Bertaraf Dunia

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur iming-iming finansial atau janji tertentu dari pihak asing yang merekrut tentara bayaran.

Risiko hukum yang ditanggung sangat besar, termasuk kehilangan kewarganegaraan serta perlindungan negara.

Pemerintah, lanjut Supratman, akan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memantau serta menindaklanjuti setiap informasi mengenai WNI yang diduga bergabung dengan tentara asing tanpa izin.

Baca Juga: Mudah dan Gratis! Begini Cara Daftar Perumahan Pekerja Lewat Aplikasi Jamsostek Mobile

Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap kepentingan nasional dan penegakan hukum yang berkeadilan.

Penegasan Menkum ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa status WNI tidak bisa diperlakukan sembarangan. Kesetiaan kepada negara tetap menjadi prinsip utama yang tidak dapat ditawar.***