POJOKSATU.ID - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkap fakta mengejutkan terkait kondisi hutan Indonesia.
Sebanyak 3,32 juta hektar kawasan hutan tercatat telah berubah fungsi menjadi kebun kelapa sawit ilegal, dan angka tersebut berpotensi terus meningkat hingga menembus 4 juta hektar.
Data tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Kehutanan, Rohmat Marzuki, dalam rapat kerja bersama DPR RI pada Senin (19/1/2026).
Baca Juga: Purbaya Pasang Badan! Dukung Ponakan Prabowo Masuk BI: Ya Baguslah!
Temuan ini sekaligus menjadi peringatan serius terhadap masifnya praktik alih fungsi hutan yang melanggar aturan dan mengancam kelestarian lingkungan nasional.
Rohmat menjelaskan, alih fungsi hutan menjadi kebun sawit ilegal terjadi di berbagai kategori kawasan hutan.
Bahkan, kawasan yang seharusnya memiliki perlindungan ketat seperti hutan konservasi dan hutan lindung turut terdampak.
Baca Juga: Bupati Pati Terkena OTT Saat Warga Kebanjiran, Situsi Makin Panas!
“Alih fungsi tersebut mencakup hutan konservasi seluas 0,68 juta hektar, hutan lindung 0,15 juta hektar, hutan produksi tetap 1,48 juta hektar, hutan produksi terbatas 0,5 juta hektar, serta hutan produksi yang dapat dikonversi mencapai 1,09 juta hektar,” ungkap Rohmat, dikutip pojoksatu.id dari kompas.com.
Masifnya pembukaan lahan sawit ilegal ini dinilai berdampak besar terhadap kerusakan ekosistem, hilangnya keanekaragaman hayati, hingga meningkatnya risiko bencana ekologis seperti banjir dan longsor.
Selain itu, praktik ilegal tersebut juga berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan dan tata kelola kawasan hutan.
Baca Juga: Jasad Pramugari Pesawat ATR 42-500 Tersangkut Pohon Jurang Gunung Bulusaraung, Evakuasi Sulit
Untuk menekan dampak yang lebih luas, pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah mengambil langkah konkret.
Hingga saat ini, Satgas berhasil menguasai kembali sekitar 1,5 juta hektar kawasan hutan yang sebelumnya dikuasai secara ilegal.
Dari jumlah tersebut, sekitar 688.427 hektar telah resmi diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dilakukan pemulihan ekosistem.
Baca Juga: Sejarah Universitas Pendidikan Indonesia: dari PTPG hingga PTN Berbadan Hukum Bertaraf Dunia
Langkah ini menjadi bagian dari upaya jangka panjang pemerintah dalam mengembalikan fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan dan menjaga komitmen Indonesia terhadap perlindungan lingkungan.
Kemenhut menegaskan, penertiban kawasan hutan akan terus dilakukan secara bertahap dan terukur.
Pemerintah juga mendorong sinergi lintas sektor, termasuk aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, untuk memastikan praktik perambahan dan alih fungsi ilegal tidak kembali terjadi.
Baca Juga: Mudah dan Gratis! Begini Cara Daftar Perumahan Pekerja Lewat Aplikasi Jamsostek Mobile
Kasus jutaan hektar hutan yang berubah menjadi kebun sawit ilegal ini sekaligus menjadi alarm keras bagi semua pihak bahwa pengawasan dan penegakan hukum di sektor kehutanan harus diperkuat.
Tanpa langkah tegas dan berkelanjutan, ancaman kerusakan hutan Indonesia dikhawatirkan akan semakin sulit dikendalikan.***




