POJOKSATU.ID - Program perumahan pekerja menjadi salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di Indonesia.
Melalui BPJS Ketenagakerjaan, pekerja kini dapat mengakses informasi dan pendaftaran program perumahan dengan mudah melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Layanan digital ini dirancang agar pekerja tidak perlu datang langsung ke kantor cabang.
Program perumahan pekerja ditujukan bagi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan tertentu.
Baca Juga: Jangan Sampai Terlambat! Tanggal 20 Jadi Batas Maksimal Bayar Listrik Pascabayar
Program ini memberikan kemudahan akses kepemilikan rumah melalui berbagai skema, mulai dari informasi perumahan, fasilitas pembiayaan, hingga kerja sama dengan pengembang dan perbankan.
Untuk dapat mendaftar, langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih aktif.
Peserta juga diwajibkan memiliki aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat diunduh melalui Google Play Store atau App Store.
Aplikasi ini menjadi pintu utama berbagai layanan digital BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: KUR Pascabencana Resmi Diatur, Ini Isi Permenko Perekonomian RI Nomor 2 Tahun 2026
Setelah aplikasi terpasang, peserta diminta melakukan login menggunakan akun JMO.
Bagi yang belum memiliki akun, pendaftaran dapat dilakukan dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, alamat email aktif, serta nomor ponsel.
Proses verifikasi dilakukan melalui kode OTP yang dikirimkan ke ponsel atau email.
Setelah berhasil masuk ke aplikasi JMO, peserta dapat memilih menu Perumahan Pekerja atau layanan terkait manfaat tambahan.
Di dalam menu tersebut, tersedia informasi mengenai program perumahan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk lokasi perumahan, syarat kepesertaan, serta mekanisme pengajuan.
Peserta kemudian diminta melengkapi data diri dan data pekerjaan sesuai dengan informasi yang diminta dalam aplikasi.
Data ini penting untuk memastikan kesesuaian peserta dengan kriteria program perumahan pekerja.
Baca Juga: Resmi Berlaku! Ini Isi Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 soal KUR
Setelah data lengkap, peserta dapat mengajukan minat atau pendaftaran sesuai petunjuk yang tersedia di aplikasi.
BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa proses pendaftaran melalui Jamsostek Mobile bersifat transparan dan mudah diakses.
Namun, persetujuan pengajuan perumahan tetap mengikuti ketentuan mitra pengembang atau lembaga pembiayaan yang bekerja sama.
Oleh karena itu, peserta diimbau untuk membaca seluruh syarat dan ketentuan sebelum mengajukan pendaftaran.
Kehadiran layanan perumahan pekerja melalui aplikasi JMO diharapkan mampu memperluas akses kepemilikan rumah bagi pekerja Indonesia.
Digitalisasi layanan ini juga menjadi bukti transformasi BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan modern.
Dengan memanfaatkan aplikasi Jamsostek Mobile, pekerja kini dapat merencanakan masa depan hunian dengan lebih praktis dan terencana.***




