POJOKSATU.ID - Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui terbitnya Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Regulasi ini menjadi landasan terbaru dalam penyaluran KUR agar lebih tepat sasaran, terukur, dan berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Permenko tersebut disusun sebagai respons atas dinamika ekonomi serta kebutuhan pelaku usaha yang terus berkembang.

Pemerintah menilai KUR masih menjadi instrumen penting dalam mendorong pembiayaan produktif bagi UMKM yang belum memiliki akses optimal ke perbankan.

Baca Juga: Kata Kemenaker Tegas, Pekerja Lembur Wajib Dibayar, Perusahaan Jangan Main-Main

Oleh karena itu, pedoman pelaksanaan KUR diperbarui agar selaras dengan kondisi terkini.

Dalam aturan ini, KUR ditegaskan sebagai kredit atau pembiayaan kepada debitur individu atau badan usaha produktif dan layak, namun belum memenuhi persyaratan perbankan secara penuh.

Pemerintah tetap memberikan dukungan melalui skema subsidi bunga atau subsidi marjin agar pelaku usaha dapat memperoleh pembiayaan dengan biaya yang terjangkau.

Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 juga menekankan pentingnya sinergi antar kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta lembaga penyalur KUR.

Baca Juga: Dulu Kerap Dipertanyakan, Kini Biaya Makan Jemaah Haji 2026 Dipaparkan ke Publik Oleh Wamenhaj

Penyaluran tidak hanya berorientasi pada jumlah, tetapi juga kualitas kredit, keberlanjutan usaha, dan peningkatan kapasitas pelaku UMKM.

Pendampingan usaha menjadi salah satu poin penting dalam pedoman tersebut.

Selain itu, regulasi ini mengatur segmentasi KUR secara lebih terarah, mulai dari KUR Mikro, KUR Kecil, hingga KUR untuk sektor-sektor prioritas.

Pemerintah mendorong agar pembiayaan difokuskan pada sektor produktif seperti pertanian, perikanan, industri pengolahan, dan usaha berbasis ekspor yang memiliki daya ungkit tinggi terhadap perekonomian.

Dari sisi pengawasan, Permenko ini menegaskan mekanisme evaluasi dan pelaporan penyaluran KUR secara berkala.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan program KUR berjalan transparan, akuntabel, serta meminimalkan risiko kredit bermasalah.

Pemerintah juga membuka ruang perbaikan kebijakan berdasarkan hasil evaluasi di lapangan.

Bagi pelaku UMKM, kehadiran pedoman baru ini diharapkan memberikan kepastian dan kemudahan dalam mengakses pembiayaan.

Baca Juga: Pemkab Bandung Perkuat Sinergi Pusat–Daerah di Rakernas APKASI, Dorong Infrastruktur dan Hilirisasi Ekonomi

Pemerintah berharap KUR tidak hanya menjadi solusi modal jangka pendek, tetapi juga mampu mendorong pelaku usaha naik kelas, meningkatkan produktivitas, serta menciptakan lapangan kerja.

Dengan diterbitkannya Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 1 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa KUR tetap menjadi program strategis nasional.

Pembaruan pedoman ini diharapkan memperkuat peran UMKM sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia dan mempercepat pemulihan serta pertumbuhan ekonomi yang inklusif.***