POJOKSATU.ID - Isu lembur pekerja kembali menjadi sorotan publik.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan bahwa setiap pekerja yang melakukan kerja lembur wajib mendapatkan upah lembur, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Penegasan ini sekaligus menjadi pengingat bagi perusahaan agar tidak mengabaikan hak normatif pekerja.
Kemenaker menyampaikan bahwa kerja lembur adalah pekerjaan yang dilakukan melebihi waktu kerja normal, baik harian maupun mingguan.
Baca Juga: Dulu Kerap Dipertanyakan, Kini Biaya Makan Jemaah Haji 2026 Dipaparkan ke Publik Oleh Wamenhaj
Dalam aturan ketenagakerjaan, waktu kerja normal dibatasi maksimal 7 jam per hari untuk 6 hari kerja atau 8 jam per hari untuk 5 hari kerja.
Jika melebihi ketentuan tersebut, maka statusnya adalah lembur dan harus dibayar.
Ketentuan mengenai upah lembur telah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 serta regulasi turunan dari Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Dalam aturan tersebut, perusahaan diwajibkan membayar upah lembur berdasarkan perhitungan jam kerja lembur yang dilakukan pekerja.
Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menghilangkan hak tersebut, baik dengan dalih efisiensi maupun kesepakatan sepihak.
Menurut Kemenaker, praktik lembur tanpa bayaran masih kerap ditemukan, terutama di sektor padat karya dan pekerja kontrak.
Padahal, negara menjamin perlindungan bagi pekerja agar memperoleh penghasilan yang layak dan sesuai dengan beban kerja yang diberikan.
Kemenaker menilai, pembayaran upah lembur bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari penghormatan terhadap hak asasi pekerja.
Kemenaker juga menegaskan bahwa lembur harus dilakukan atas dasar persetujuan pekerja.
Artinya, perusahaan tidak boleh memaksa pekerja untuk bekerja melebihi jam kerja normal tanpa kesepakatan.
Selain itu, jam lembur juga dibatasi maksimal 4 jam dalam satu hari dan 18 jam dalam satu minggu, tidak termasuk kerja lembur pada hari libur resmi.
Baca Juga: TPG Guru Tak Cair, Bukan Karena Data, SP2D Jadi TOMBOL MATI Pencairan 2026
Bagi perusahaan yang melanggar ketentuan ini, Kemenaker menyatakan akan memberikan sanksi sesuai aturan.
Sanksi tersebut dapat berupa teguran, denda administratif, hingga sanksi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pemerintah juga mendorong pekerja untuk berani melaporkan pelanggaran hak lembur kepada pengawas ketenagakerjaan di daerah masing-masing.
Di sisi lain, Kemenaker mengimbau pekerja agar memahami hak dan kewajibannya.
Baca Juga: Kapolres Karawang Pastikan Warga Aman Saat Banjir, Patroli Diperketat
Pemahaman terhadap aturan lembur dinilai penting agar pekerja tidak dirugikan.
Kemenaker juga mendorong dialog antara pekerja dan perusahaan untuk menciptakan hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan.
Penegasan dari Kemenaker ini diharapkan menjadi momentum perbaikan praktik ketenagakerjaan di Indonesia.
Dengan kepatuhan terhadap aturan upah lembur, kesejahteraan pekerja dapat meningkat dan produktivitas perusahaan pun tetap terjaga.
Pemerintah menegaskan, perlindungan pekerja adalah bagian dari komitmen negara dalam mewujudkan keadilan sosial di dunia kerja.***




