POJOKSATU.ID - Penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 memunculkan tanda tanya besar di tengah publik.

"Dalam kasus yang juga menyeret staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, ada nama lain yang ikut dicekal namun hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka," tulis akun Instagram @inilah_com, Minggu 11 Januari 2026, seperti dikutip pojoksatu.id.

Nama tersebut adalah Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro perjalanan haji dan umrah Maktour.

Baca Juga: 170 ASN Ngantor di Mal, Pemkot Cirebon Anggarkan Rp900 Juta

Fuad diketahui turut masuk dalam daftar pencegahan ke luar negeri bersama Yaqut dan Gus Alex.

Namun, berbeda dengan dua nama tersebut, Fuad belum dijerat status hukum sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kondisi ini memicu berbagai spekulasi dan pertanyaan.

Baca Juga: Cara Membuat Email Dinas Pribadi untuk ASN PPPK dan PPPK Paruh Waktu, Simak Selengkapnya

Pasalnya, Fuad disebut-sebut sebagai salah satu pihak yang berkaitan dengan pemanfaatan kuota haji tambahan yang menjadi pokok perkara dugaan korupsi tersebut.

Di mata publik, sulit dipahami mengapa pihak yang ikut dicekal justru belum tersentuh penetapan tersangka.

Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK) Jakarta, Hudi Yusuf, menilai penanganan kasus ini belum sepenuhnya menyentuh semua pihak yang berpotensi terlibat.

Baca Juga: Dompet ASN Tebal di 2026, Gaji ke-13 dan THR Cair, Total Bisa Rp31 Juta

Menurutnya, tidak cukup hanya menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka dalam perkara yang berdampak luas terhadap tata kelola haji nasional.

Hudi secara terbuka menyebut pemilik biro perjalanan haji Maktour sebagai salah satu pihak yang patut didalami perannya.

Jika memang ada keuntungan yang diperoleh dari pengaturan kuota haji, maka penerima manfaat juga harus diperiksa secara serius dan transparan.

Baca Juga: Wajib Tahu! Begini Cara Merubah Identitas Data Pajak PNS, PPPK, TNI, dan Polri di Aplikasi Coretax DJP

Tidak cuma itu, Hudi juga menyoroti peran para pejabat di lingkungan Kementerian Agama yang saat itu menjalankan kebijakan dan perintah Menteri Agama.

Menurutnya, dalam praktik tindak pidana korupsi, rantai perintah dan pelaksana kebijakan tidak bisa dipisahkan begitu saja.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepentingan jutaan calon jemaah.

Baca Juga: TERJAWAB! Gaji ASN Kepri Januari 2026 Belum Cair, Kendala Aplikasi Jadi Penyebabnya

Pengelolaan kuota haji bukan sekadar soal angka, tetapi menyangkut keadilan, transparansi, dan kepercayaan masyarakat terhadap negara.

Ketika sebagian pihak telah ditetapkan sebagai tersangka, namun pihak lain yang disebut-sebut terkait justru belum tersentuh, wajar jika publik mempertanyakan arah dan kelengkapan penegakan hukum.

Transparansi dan konsistensi dinilai menjadi kunci agar penanganan kasus ini tidak menimbulkan prasangka baru di tengah masyarakat.

Baca Juga: TPG Guru Menunggak Masuk Tahun Anggaran Baru, Apa Dampaknya dan Bagaimana Hak Guru Dilindungi

Sekarang sorotan publik tertuju pada langkah lanjutan KPK. Apakah penyidikan akan diperluas, atau justru berhenti pada nama-nama yang sudah ditetapkan.

Dalam kasus sensitif seperti haji, masyarakat berharap hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.***