POJOKSATU.ID - Seiring dengan digitalisasi layanan kepegawaian, Aparatur Sipil Negara (ASN) kini diwajibkan memiliki email dinas resmi sebagai identitas digital dalam berbagai sistem pemerintahan.

Kewajiban ini tidak hanya berlaku bagi PNS, tetapi juga mencakup Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK Paruh Waktu.

Email dinas pribadi menjadi sarana penting untuk mengakses berbagai layanan seperti ASN Digital, e-Kinerja, hingga korespondensi resmi instansi.

Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Upload Bukti Dukung SKP ASN di Aplikasi E-Kinerja BKN

Bagi ASN yang belum memilikinya, berikut panduan lengkap cara membuat akun email dinas pribadi ASN PPPK dan PPPK Paruh Waktu.

 

Akses Awal Pendaftaran Email Dinas ASN

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuka browser Google Chrome.

Pada kolom pencarian, ketik Service Desk Layanan Bantuan, lalu pilih menu layanan bantuan yang muncul di hasil pencarian.

Baca Juga: Viral Guru Honorer di Jeneponto Dipecat Usai Protes, Posisi Mengajar Diduga Tergantikan Oleh Adik Kepsek yang Lolos PPPK Paruh Waktu

Setelah masuk ke halaman utama, ASN diminta memilih menu Daftar Pelanggan yang berada di pojok kanan atas. Menu ini menjadi pintu awal untuk registrasi akun.

 

Pengisian Data Akun Instansi

Pada tahap berikutnya, ASN diminta memilih tipe akun Instansi. Selanjutnya, isi data diri secara lengkap, mulai dari nama, nama instansi, NIP atau NI PPPK, serta nomor telepon aktif.

ASN juga perlu mengisi alamat email pribadi yang masih aktif. Email ini digunakan sebagai media verifikasi dan pengiriman informasi awal akun.

Setelah itu, centang persetujuan kebijakan privasi dan klik tombol Daftar.

Proses Verifikasi Akun

Jika pendaftaran berhasil, sistem akan mengirimkan email verifikasi ke alamat email yang didaftarkan.

ASN wajib membuka email tersebut dan mengklik tautan verifikasi berwarna biru.

Setelah proses verifikasi berhasil, ASN akan menerima email lanjutan berisi password sementara untuk login pertama kali ke sistem Service Desk.

 

Reset Password dan Login Akun

Pada login awal, ASN disarankan untuk segera mengganti password demi keamanan akun.

Baca Juga: 14 Istilah Kepegawaian ASN yang Wajib Dipahami agar Karier Tak Tersendat, Simak Penjelasannya

Jika mengalami kendala login, ASN dapat menggunakan fitur Lupa Password, lalu mengikuti instruksi reset password yang dikirimkan melalui email.

Setelah berhasil mengganti password, ASN dapat kembali login menggunakan email dan password baru yang telah dibuat.

 

Pengajuan Tiket Pembuatan Email Dinas Pribadi

Setelah berhasil login, ASN masuk ke menu Daftar Tiket, lalu klik Tambah Tiket.

Pada kolom judul tiket, isi dengan keterangan “Pembuatan Akun Pribadi ASN”.

Baca Juga: Intelektual Muda Ini Anggap Pelaporan Panji Mens Rea Kerdilkan NU yang Besar

Pada pilihan aplikasi, pilih Mail Pemerintahan (mail.go.id) dan subkategori Pembuatan dan Aktivasi Akun. Selanjutnya, masukkan nomor telepon aktif.

 

Unggah Dokumen Pendukung

ASN diwajibkan mengunggah kartu pegawai serta foto selfie sambil memegang kartu pegawai. Dokumen dapat diunggah dalam format PDF atau JPEG.

Setelah itu, lengkapi kembali data seperti nama, NIP, dan nama instansi, lalu klik Kirim. Jika berhasil, tiket pembuatan email dinas pribadi akan tercatat di sistem.

 

Menunggu Proses Aktivasi

Setelah pengajuan tiket berhasil, ASN diminta menunggu proses verifikasi dan aktivasi email dinas pribadi.

Waktu tunggu umumnya sekitar satu minggu. ASN disarankan untuk rutin mengecek status tiket secara berkala.

Baca Juga: Kasus Pajak Jakarta Utara Meledak, KPK Tangkap Kepala KPP Madya Jakarta Utara dan Lima Tersangka Sekaligus

Email dinas pribadi merupakan identitas digital penting bagi ASN, termasuk PPPK dan PPPK Paruh Waktu.

Proses pendaftarannya relatif mudah asalkan mengikuti tahapan dengan benar dan melengkapi dokumen yang diminta.

Dengan memiliki email dinas resmi, ASN dapat mengakses berbagai layanan pemerintahan secara lebih aman dan terintegrasi.***