POJOKSATU.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, H.M. Kunang.
Sebagai tersangka kasus dugaan suap dan ijon proyek pada Sabtu pagi, 20 Desember 2025.
Penetapan ini menjadi fase baru setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan penyidik KPK dua hari sebelumnya di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Baca Juga: Kejar Deadline Akhir Tahun, Jembatan Bailey Dikebut Usai Banjir dan Longsor
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK.
"KPK menetapkan 3 orang tersangka, yakni saudara ADK, Bupati Kabupaten Bekasi periode 2025 sampai dengan sekarang, saudara HMK, Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan,"
"sekaligus juga ayah dari Bupati, dan saudara SRJ selaku pihak swasta,"
kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Sabtu dikutip pojoksatu.id dari detik.com (20/12/2025)
Penyidik menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara dan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan.
Ade Kuswara dan ayahnya dianggap memiliki peran signifikan dalam dugaan transaksi komitmen fee.
Baca Juga: Galang Donasi untuk Korban Bencana Sumatera, ILUNI SMANDA Bogor Gandeng Gerakan Anak Negeri
Yang berkaitan dengan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
KPK sebelumnya mengamankan 10 orang dalam OTT, termasuk Ade, ayahnya, serta beberapa pihak dari unsur swasta.
Dari operasi itu, penyidik menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga bagian dari pembayaran awal atau ijon proyek.
Barang bukti tersebut menjadi salah satu dasar kuat penetapan tersangka terhadap keduanya.
Penyidik mengungkap bahwa peran ayah sang bupati cukup dominan dalam proses pengaturan aliran dana. H.M. Kunang diduga ikut mengatur siapa yang mendapatkan proyek.
Baca Juga: Bahlil Klaim Listrik Aceh Sudah Pulih 50 Persen, Faktanya Empat Kabupaten Ini Masih Gelap
Serta memastikan adanya setoran komitmen dari pihak tertentu.
Melalui akses kedekatannya dengan kepala daerah, ia disebut menjadi penghubung antara kepentingan swasta dan pemegang kekuasaan.
Baca Juga: Kejar Deadline Akhir Tahun, Jembatan Bailey Dikebut Usai Banjir dan Longsor
Ade Kuswara sendiri, yang dikenal sebagai salah satu bupati termuda di Indonesia dan Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi, kini harus menghadapi konsekuensi hukum paling berat.
KPK menjerat keduanya dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Pasal yang mengatur soal penerimaan suap oleh penyelenggara negara. Kedua pasal itu memuat ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup.
Baca Juga: Galang Donasi untuk Korban Bencana Sumatera, ILUNI SMANDA Bogor Gandeng Gerakan Anak Negeri
Penetapan tersangka ini menjadi pukulan besar bagi pemerintahan Kabupaten Bekasi.
Status hukum Ade Kuswara otomatis mengguncang stabilitas politik di daerah tersebut.
Sejumlah agenda pemerintahan disebut berpotensi terhambat karena proses hukum ini, terutama proyek-proyek strategis yang sedang berlangsung.
Baca Juga: Kejar Deadline Akhir Tahun, Jembatan Bailey Dikebut Usai Banjir dan Longsor
Di sisi lain, pihak partai menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, tanpa memberikan pembelaan politik kepada kader yang tersangkut kasus korupsi.
Kronologi kasus ini menunjukkan bahwa dugaan skema ijon proyek menjadi pola yang kembali ditemukan KPK dalam OTT kepala daerah sepanjang tahun 2025.
Modus serupa sebelumnya muncul di sejumlah daerah lain, menandakan masih kuatnya praktik jual beli proyek di pemerintahan lokal.
Baca Juga: Bahlil Klaim Listrik Aceh Sudah Pulih 50 Persen, Faktanya Empat Kabupaten Ini Masih Gelap
KPK menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.
Termasuk kemungkinan adanya penerimaan uang pada proyek lain yang sedang dikaji penyidik.
Ade Kuswara sendiri, setelah resmi mengenakan rompi oranye, menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Bekasi.
Baca Juga: Setelah Viral dan Panas! Tito Akhirnya Angkat Suara dan Minta Maaf Usai Diserbu Warganet Malaysia
Namun KPK menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur.
Dan penyidikan akan difokuskan pada pembuktian aliran dana serta relasi antara keduanya dalam pengondisian proyek pemerintah daerah.
Kasus yang menjerat bupati dan ayahnya secara bersamaan menjadikan perkara ini salah satu yang paling disorot publik pada akhir 2025.
Baca Juga: Kejar Deadline Akhir Tahun, Jembatan Bailey Dikebut Usai Banjir dan Longsor
Dinamika keluarga di balik kekuasaan lokal kembali menjadi sorotan.
Terutama ketika relasi itu digunakan untuk mengendalikan proyek dan mengatur penerimaan uang dari pihak tertentu.
Penyidik KPK memastikan bahwa pemeriksaan lanjutan akan diperdalam untuk menelusuri dugaan penerimaan dalam jumlah lebih besar daripada yang sudah diamankan.
Dengan status tersangka kini melekat, Ade Kuswara Kunang dan ayahnya tinggal menunggu proses selanjutnya.
Termasuk kemungkinan penahanan lanjutan dan penyusunan berkas dakwaan.
Ancaman penjara seumur hidup yang membayangi keduanya menjadi penegasan bahwa kasus ini bukan pelanggaran kecil.
Baca Juga: Galang Donasi untuk Korban Bencana Sumatera, ILUNI SMANDA Bogor Gandeng Gerakan Anak Negeri
Tetapi masuk kategori tindak pidana korupsi yang sangat serius.***




