POJOKSATU.id - Kerugian akibat banjir dan longsor besar yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra membuat publik terhenyak.
Laporan terbaru dari lembaga riset ekonomi yakni Center of Economic and Law Studies (Celios).
memperkirakan nilai kerugian mencapai Rp 68,6 triliun.
Baca Juga: Rapat di Aceh Memanas! Bantuan Udara Gagal Total, Prabowo Tanya: Kenapa Masih Begini?
Mencakup kerusakan fisik, hilangnya pendapatan, tersumbatnya distribusi barang, hingga terhentinya aktivitas ekonomi lintas sektor.
Angka tersebut bukan hanya mencerminkan skala bencana, tetapi juga mengungkap ketimpangan serius dalam tata kelola lingkungan dan industri ekstraktif di Indonesia.
Nilai kerugian yang menyentuh puluhan triliun itu jauh melebihi penerimaan negara dari sektor tambang dan perkebunan sawit di beberapa provinsi terdampak dalam beberapa tahun terakhir.
Baca Juga: 20 Kampus Swasta Terbaik di Asia Versi AppliedHE ALL ASIA 2026
Perbandingan ini menyoroti satu pertanyaan besar yang kini menggema.
jika kerusakan ekologis turut memperparah bencana, siapa yang harus memikul tanggung jawab terbesar negara atau korporasi?
Para analis menilai bencana kali ini bukan sekadar soal cuaca ekstrem.
Baca Juga: Tradisi Tak Terbendung, CBR250RR Kembali Dominasi Balap Asia!
Curah hujan tinggi memang pemicu, tetapi kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS), pembukaan hutan besar-besaran.
Dan ekspansi tambang serta perkebunan sawit mempercepat aliran air, menghilangkan kemampuan tanah menyerap limpasan, dan memperbesar risiko longsor.
Kombinasi itulah yang akhirnya mendorong kerugian menembus angka fantastis.
Di banyak wilayah Sumatra, rekam jejak deforestasi berkelindan dengan puluhan izin konsesi tambang dan perkebunan yang tumpang tindih dengan kawasan resapan air.
Ketika tragedi terjadi, yang menanggung akibatnya adalah masyarakat.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Tahapan, Sistem Kelulusan, dan Bobot Penilaian Seleksi PPPK Badan Gizi Nasional 2025
Sementara itu, kontribusi ekonomi dari sektor yang mengubah bentang alam tersebut tidak pernah sebanding dengan biaya pemulihan yang kini harus dikeluarkan negara.
Sejumlah pakar hukum lingkungan mengatakan, kerugian puluhan triliun seharusnya menjadi dasar evaluasi menyeluruh terhadap izin industri ekstraktif, terutama di kawasan risiko tinggi bencana.
Mereka menilai pemerintah perlu menerapkan prinsip “polluters pay”, di mana korporasi yang aktivitasnya memperparah.
Baca Juga: Mahasiswi UI, Gadis Alila Kuncoro Raih Gelar Miss Hijab Indonesia 2025, Angkat Advokasi ScholarZip
Dampak bencana wajib memberi kontribusi nyata dalam pemulihan lingkungan maupun rehabilitasi daerah terdampak.
Namun di lapangan, penegakan prinsip itu belum terlihat kuat. Akar masalah justru muncul dari kompleksitas kebijakan tata ruang, lemahnya pengawasan.
Dan penerbitan izin yang kerap tidak mempertimbangkan kondisi ekologis. Akibatnya, beban finansial bencana kembali jatuh kepada negara dan masyarakat.
Baca Juga: Rapat di Aceh Memanas! Bantuan Udara Gagal Total, Prabowo Tanya: Kenapa Masih Begini?
Di tengah kerugian besar itu, wargalah yang paling merasakan dampak langsung.
Rumah rusak, pekerjaan hilang, dan akses terhadap fasilitas umum lumpuh dalam waktu lama.
Kerugian yang dicatat negara hanyalah angka, tetapi di balik angka itu ada cerita kehilangan yang tidak terhitung.
Melihat besarnya dampak, sejumlah lembaga mendorong pemerintah segera menerapkan moratorium izin baru sektor ekstraktif di kawasan rawan bencana.
Selain itu, rehabilitasi hutan dan pemulihan DAS harus menjadi prioritas mendesak, bukan sekadar wacana tahunan.
Kasus banjir Sumatra menunjukkan bahwa biaya dari kerusakan lingkungan jauh lebih mahal daripada keuntungan ekonomi jangka pendek.
Baca Juga: Tradisi Tak Terbendung, CBR250RR Kembali Dominasi Balap Asia!
Ini bukan lagi alarm, melainkan sirene keras yang menandai bahwa Indonesia tidak bisa terus menunda pembenahan tata kelola SDA.
Tanpa langkah tegas, bencana ekologis serupa hanya menunggu waktu.***



.webp)
