POJOKSATU.ID — Seorang siswi kelas 6 SD di Karawang menjadi korban perundungan teman sekolah setelah menolak meminjamkan kipas mini.
Insiden bermula ketika pelaku, seorang siswa laki-laki, menarik kerudung korban dan melontarkan kata-kata kasar.
Ketegangan berlanjut saat pulang sekolah, di mana korban kembali diganggu hingga akhirnya ia terjatuh dan mengalami patah pada tangan kanan.
Baca Juga: Dua Eks Dirjen Pajak Dipanggil Kejagung Barengan, Negara Kaget Ada Apa dengan Pajak Kita?
Peristiwa ini tak berhenti di kejadian fisik. Setelah kejadian, sang siswi trauma dan menolak kembali ke sekolah karena merasa malu.
Orang tua korban, khawatir akan dampak psikologis dan keamanan anak, pun membawa kasus ini ke jalur hukum.
Mereka meminta agar pelaku mendapatkan efek jera.
Baca Juga: Skandal MBG Mengguncang! 28 Yayasan Diduga Dekat Parpol, ICW Ungkap Temuan Mengejutkan
Polisi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Polres Karawang melalui proses penyelidikan dan telah memanggil saksi terkait.
Respon cepat datang dari DP3A Kabupaten Karawang mereka langsung mendatangi rumah dan sekolah korban setelah video perundungan viral di media sosial.
Sebagai bagian dari perlindungan, DP3A merekomendasikan korban untuk mendapatkan pendampingan psikologis supaya trauma bisa ditangani dengan baik.
Kasus di Karawang ini menggambarkan betapa rentannya korban terutama anak-anak saat perundungan terjadi di lingkungan sekolah.
Baca Juga: 4 Pesan Penting Walkot Blitar untuk 108 PPPK Paruh Waktu, Dalam Rangka Perkuat Reformasi ASN
Menurut data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan hasil penelitian nasional.
Banyak sekolah di Indonesia belum memiliki sistem aduan dan perlindungan yang efektif terhadap korban bullying.
Perundungan baik verbal maupun fisik jika tidak segera ditangani, tak hanya merugikan fisik korban, tapi juga mengancam kesehatan mental dan masa depan pendidikan mereka.
Baca Juga: Ruteng Krisis BBM! SPBU Kosong Berhari-hari, Ada Apa?
Para ahli dan lembaga perlindungan anak menekankan, setiap tindakan agresif atau kekerasan terhadap siswa.
Meskipun dilakukan oleh anak di bawah umur, bisa diproses secara hukum berdasarkan regulasi perlindungan anak dan sistem peradilan anak.
Saat ini, kasus perundungan siswi SD di Karawang tengah diselidiki polisi.
Baca Juga: Penyebab 441 Guru Honorer Cilegon Tak Lolos Seleksi PPPK, Padahal Sekolah Kekurangan Guru
Warga, orang tua siswa, dan publik terus menyoroti pentingnya sekolah menerapkan kebijakan tegas terhadap bullying termasuk SOP pelaporan, pendampingan korban, serta sanksi bagi pelaku.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kekerasan di lingkungan pendidikan tidak boleh dianggap remeh.***


.webp)

