POJOKSATU.id – Dalam perkembangan terbaru penyidikan dugaan korupsi pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dua mantan petinggi DJP kini diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Langkah ini menandai eskalasi serius dalam kasus yang mengguncang institusi pajak nasional  menunjukkan bahwa skema manipulasi pajak berpeluang melibatkan otoritas tertinggi.

Baca Juga: Skandal MBG Mengguncang! 28 Yayasan Diduga Dekat Parpol, ICW Ungkap Temuan Mengejutkan lol

 

Siapa Dua Mantan Petinggi Itu?

Nama pertama adalah Suryo Utomo mantan Dirjen Pajak periode 2019–2024 dan kini Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak.

Nama kedua adalah Ken Dwijugiasteadi juga mantan Dirjen Pajak yang telah dicekal bepergian ke luar negeri dalam penyidikan ini.

Baca Juga: 4 Pesan Penting Walkot Blitar untuk 108 PPPK Paruh Waktu, Dalam Rangka Perkuat Reformasi ASN

Keduanya bukan hanya figur kunci dalam birokrasi pajak, tapi juga pemegang otoritas strategis dalam otoritas fiskal negeri

Sehingga pemeriksaan keduanya menunjukkan bahwa bukan hanya “oknum kecil”, melainkan struktur atas ikut diperiksa.


Alasan Pemeriksaan & Fokus Kasus

Baca Juga: 4 Pesan Penting Walkot Blitar untuk 108 PPPK Paruh Waktu, Dalam Rangka Perkuat Reformasi ASN

Kejagung menduga terjadi manipulasi besar-besaran: pengurangan kewajiban pajak perusahaan pada periode 2016–2020, dilakukan melalui kongkalikong antara pegawai DJP dan wajib pajak.

Target: membuat perusahaan membayar pajak lebih kecil dari kewajiban semestinya.

Dalam pemeriksaan diajukan dua saksi Suryo Utomo sebagai mantan Dirjen dan Kepala KPP Madya Dua Semarang bernisial BNDP.

Keterangan dari mereka diharapkan membantu mengungkap siapa perusahaan yang mendapat “potongan” pajak, dan bagaimana mekanisme manipulasi dilakukan.


Bukti dan Tindakan Kepolisian

Kejagung sudah bergerak cepat. Pada 23–25 November 2025 tim penyidik menggeledah 5–8 lokasi di Jabodetabek termasuk kantor dan rumah terkait pelaku lalu menyita dokumen penting.

Serta aset bergerak seperti kendaraan mewah: satu unit Toyota Alphard dan dua motor gede.

Selain itu, lebih dari 40 saksi telah diperiksa dalam penyidikan ini, menunjukkan bahwa jaringan yang diselidiki cukup luas.

Baca Juga: Skandal MBG Mengguncang! 28 Yayasan Diduga Dekat Parpol, ICW Ungkap Temuan Mengejutkan

Dari pejabat DJP, pelaksana pajak, hingga pihak swasta/wajib pajak.

Mengapa Ini Sudah Menyentuh Level Puncak

Pemeriksaan dua mantan Dirjen Pajak dalam satu kasus sama menunjukkan bahwa penyidik tak hanya memburu “ikan kecil” tapi menelisik kemampuan sistemik (struktur) di DJP.

Ini penting karena Jika terbukti, akan menunjukkan bahwa manipulasi pajak perusahaan bukan sekadar kesalahan individu, tapi sistematis.

Baca Juga: 4 Pesan Penting Walkot Blitar untuk 108 PPPK Paruh Waktu, Dalam Rangka Perkuat Reformasi ASN

Potensi kerugian negara bisa sangat besar mengingat perusahaan besar bisa menikmati “potongan” pajak selama bertahun-tahun.

Penanganannya akan menjadi tolok ukur seberapa serius pemerintah dan penegak hukum dalam membenahi sistem perpajakan.


Status Saat Ini Penyidikan Berlanjut, Belum Tersangka

Perlu dicatat penyidik menyebut bahwa pemeriksaan Suryo dan Ken (serta pihak lain) dilakukan sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara.

Belum ada pengumuman resmi penetapan tersangka hingga kini.

Ini bukan sekadar rumor semua langkah (pemeriksaan, penyitaan, cekal) dilakukan dengan protokol hukum.

Kejagung menyatakan akan terus mendalami aliran dana serta identitas perusahaan terkait.***