POJOKSATU.id- Di Indonesia, Presiden memiliki hak prerogatif untuk memberi rehabilitasi
Yaitu pemulihan hak atas kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat seseorang.
Hak ini diatur dalam Pasal 14 UUD 1945, dengan pertimbangan dari Mahkamah Agung.
Sepanjang sejarah modern, terdapat sejumlah kasus tersangka atau terpidana yang pernah mendapat keputusan rehabilitasi melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Baca Juga: Pranata Humas Diminta Ikuti Tren Media Arus Utama dan Medsos Agar Rilis Lebih Efektif
Berikut deretan kasus tersebut, lengkap dengan fakta dan konteks hukumnya.
1. Hartono Rekso Dharsono
Keppres No. 124/1998
Kasus nya adalah Ditangkap era Orde Baru terkait dugaan subversi dan gerakan politik.
Isi Rehabilitasi Pemulihan nama baik dan kedudukannya sebagai warga negara.
2. Hasbi Abdullah
Keppres No. 131/1999
Kasus terkait tindak pidana separatisme (berdasarkan naskah akademik GAAR BPHN).
Baca Juga: Pranata Humas Diminta Ikuti Tren Media Arus Utama dan Medsos Agar Rilis Lebih Efektif
Isi Rehabilitasi Dikembalikan harkat, martabat, dan status kewarganegaraan.
3. Nurdin AR
Keppres No. 142/2000
Kasus terkait pelanggaran hukum yang membawanya kehilangan status PNS (kasus politik–administratif).
Baca Juga: Bocah SD yang Viral Berangkat Sendirian Pakai KRL Segera Pindah Sekolah Lebih Dekat Rumah
Isi Rehabilitasi Pemulihan kemampuan, kedudukan, dan martabat, termasuk sebagai PNS.
4. Sawito Kartowibowo
Keppres No. 93/2000
Kasus Dihukum era Orde Baru karena dugaan subversi dalam “Kasus Sawito”.
Baca Juga: Bocah SD yang Viral Berangkat Sendirian Pakai KRL Segera Pindah Sekolah Lebih Dekat Rumah
Isi Rehabilitasi Diberi abolisi (penghapusan penuntutan) sekaligus rehabilitasi untuk memulihkan nama baiknya.
5. Amir Syam, Ridwan Ibbas, Abdullah Husen, M. Thaher Daud
Keppres No. 141/2000
Baca Juga: GPSN Ikhtiar Kejar Target UNESCO dengan Pesona Pedang Parang Golok 2025
Kasus terjerat perkara politik/keamanan negara.
Isi Rehabilitasi Diberi amnesti + rehabilitasi sehingga hak sosial dan kedudukan dipulihkan.
6. Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, Harry Muhammad Adhi Caksono (Eks Petinggi ASDP)
Rehabilitasi oleh Presiden Prabowo (2025)
Kasusnya adalah Dijatuhi vonis terkait dugaan korupsi dalam kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP.
Isi Rehabilitasi Pemulihan nama baik, kedudukan sosial, dan status profesional mereka setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung.
7. Abdul Muis & Rasnal (ASN Luwu Utara)
Baca Juga: Bocah SD yang Viral Berangkat Sendirian Pakai KRL Segera Pindah Sekolah Lebih Dekat Rumah
Rehabilitasi Presiden Prabowo (2025)
Kasus yang sangat viral, sebelumnya dipidana karena dugaan korupsi terkait iuran dana kegiatan sekolah.
Isi Rehabilitasi Pemulihan hak dan martabat, termasuk pengembalian status ASN.
Rehabilitasi oleh Presiden di Indonesia bukan fenomena langka sudah banyak tokoh yang mendapat pemulihan nama baik melalui Keppres.
Baca Juga: BRIN Siap Tampung Lulusan Sekolah Garuda, Bangun Ekosistem Riset dan Inovasi Jangka Panjang
Meskipun hukuman pidana mungkin pernah dijatuhkan, rehabilitasi memberi “peluang kedua” dalam ranah sosial dan kedudukan.
Prosedur pemberian rehabilitasi mengandung mekanisme kontrol pertimbangan Mahkamah Agung menjadi elemen penting untuk menjaga legitimasi keputusan Presiden.
Kasus terbaru (ASDP) menunjukkan bahwa hak prerogatif rehabilitasi tetap relevan dan bisa digunakan bahkan untuk kasus korupsi, bukan hanya kejahatan politik.***


.webp)

