POJOKSATU.id - Sebuah rekaman video memperlihatkan seorang emak-emak memakai kalung bertuliskan “saya copet”.

Di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, menggemparkan jagat maya.

Peristiwa yang terjadi pada Minggu, 16 November 2025, itu langsung menjadi viral setelah muncul di media sosial dan diberitakan berbagai media nasional.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu WAJIB Tahu! Aturan Mutasi Baru Resmi Berlaku Mulai 2026, Ini Detailnya!

Polisi kini telah turun tangan mengusut kejadian tersebut, terutama terkait tindakan pengamanan yang berujung pada penggiringan warga alias diarak.

Perempuan dalam video itu diketahui berinisial EA, berusia 43 tahun, asal Palembang.

Ia diamankan oleh petugas keamanan pasar setelah diduga mengambil dompet milik seorang pengunjung.

Baca Juga: Heboh! Siswa SMK di Bogor Di-DO karena Rokok dan Video Porno, Orang Tua Gugat Sekolah

Menurut keterangan petugas keamanan yang diperiksa polisi, EA awalnya dibawa ke pos keamanan sebelum kemudian muncul desakan dari warga sekitar yang saat itu berkerumun.

Di tengah situasi ramai, warga disebut menyarankan agar EA digunduli dan diarak keliling sebagai bentuk “efek jera”.

Petugas yang berjaga mengaku panik dan terpengaruh suasana massa.

Baca Juga: Arumi Ibu Kandung Alvaro Kiano Ungkap Belum Bisa Klarifikasi, Dianggap Tak Jujur Sejak Kasus Muncul

Akhirnya EA pun digiring berjalan sambil mengenakan kalung tali rafia bertuliskan “saya copet”

tindakan yang kemudian memicu kecaman publik karena dianggap sebagai bentuk persekusi.

Kapolsek Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki, membenarkan bahwa tiga petugas keamanan sudah diperiksa.

Mereka sedang dimintai keterangan soal alasan tidak menyerahkan EA langsung ke pihak kepolisian dan membiarkan emak-emak itu diarak oleh massa.

Menurut polisi, dompet yang diduga diambil EA sudah dikembalikan kepada pemiliknya.

Baca Juga: Ribuan P3K Purwakarta Resmi Dilantik Hari Ini

Namun, yang menjadi sorotan justru tindakan di luar prosedur berupa penggiringan dan pemasangan tulisan pada leher EA.

Polisi kini menegaskan bahwa proses hukum terhadap dugaan pencopetan maupun tindakan vigilante oleh masyarakat harus berjalan sesuai aturan.

Setelah peristiwa penggiringan itu, EA tidak ditahan oleh petugas pasar maupun polisi. Ia justru dipulangkan ke rumahnya setelah kondisi massa mereda.

Baca Juga: Freelancer dan Pekerja Mandiri Kini Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan dari Rumah, Begini Caranya

Langkah tersebut kembali menjadi pertanyaan publik, mengingat video kejadian menunjukkan adanya proses penghukuman sosial.

Namun tidak disertai proses hukum untuk memastikan kebenaran dugaan pencopetan.

Di sisi lain, kasus ini kembali membuka luka lama soal keamanan di Tanah Abang.

Sejumlah pembeli dan pedagang sebelumnya pernah mengeluhkan maraknya aksi pencopetan, terutama pada masa ramai kunjungan.

Baca Juga: Ribuan P3K Purwakarta Resmi Dilantik Hari Ini

Beberapa laporan media menyebut kekhawatiran pengunjung meningkat karena kerap mendengar kasus-kasus pencurian kecil yang sulit dibuktikan namun terus terjadi.

Kepolisian menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan dalam kondisi apa pun.

Meski ada dugaan pencurian, prosedur tetap harus mengedepankan penyerahan pelaku ke pihak berwenang untuk diperiksa secara adil.

Polisi juga sedang mengumpulkan saksi dan bukti untuk memastikan apakah EA benar terlibat pencopetan atau justru menjadi korban salah sangka.

Hingga saat ini, penyelidikan terus berlanjut.

Baca Juga: Tunggakan Beasiswa Mahasiswa Papua Capai Rp37 Miliar, Mendagri Tito Usulkan Pembayaran Lewat LPDP untuk Atasi

Polisi berjanji memberikan klarifikasi lebih lengkap setelah pemeriksaan saksi, termasuk pihak keamanan dan warga yang terlibat dalam penggiringan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penanganan kejahatan, sekecil apa pun, harus tetap berada dalam koridor hukum, bukan tekanan massa.***