POJOKSATU.id — Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan kini bisa dilakukan sepenuhnya secara online tanpa harus datang ke kantor BPJAMSOSTEK.

Pembaruan sistem pendaftaran membuat pekerja,baik karyawan perusahaan maupun pekerja mandiri/freelancer, bisa memperoleh perlindungan jaminan sosial tenaga kerja hanya melalui HP atau laptop dalam hitungan menit.

Pendaftaran online ini menjadi kemudahan yang sangat membantu, terutama bagi pekerja mandiri yang ingin mendapatkan perlindungan finansial dari risiko kecelakaan kerja, kematian, hingga jaminan hari tua.

Baca Juga: Banyak PSU Belum Diserahterimakan dan Tak Layak, Pansus 7 Bahas Perda Penyerahan Aset

Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan online terbaru

Berikut langkah-langkah pendaftaran berdasarkan kategori peserta:

1. Pekerja Mandiri / Bukan Penerima Upah (BPU)
Cocok untuk pedagang, ojek online, content creator, freelancer, dan pekerja lepas lainnya.

Langkah pendaftaran:
- Masuk ke situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Tunggakan Beasiswa Mahasiswa Papua Capai Rp37 Miliar, Mendagri Tito Usulkan Pembayaran Lewat LPDP untuk Atasi

- Pilih menu Pendaftaran BPU lalu klik Daftar.

- Masukkan data NIK/KTP, nama lengkap, tanggal lahir, nomor HP, dan email.

- Lengkapi data pekerjaan, alamat, dan estimasi penghasilan bulanan.

Baca Juga: RESMI! Sinyal Kuat Kenaikan Gaji ASN 2026, Surat MenPAN-RB Sudah di Masuk Kemenkeu!

- Pilih program perlindungan (JKK, JKM, JHT, atau semuanya).

- Sistem akan menampilkan jumlah iuran yang harus dibayar per bulan.

- Lakukan pembayaran sesuai kode iuran yang muncul.

- Setelah pembayaran diverifikasi, kartu peserta akan terbit dan bisa diunduh secara digital.

Baca Juga: Viral! Guru Minta Hari Guru Jadi Hari Libur, Ternyata Ungkap Alasan Tak Terduga

2. Pekerja Penerima Upah (PU) / Karyawan perusahaan
Pendaftaran dilakukan oleh perusahaan.

Alurnya:
- Perusahaan mendaftar akun sebagai pemberi kerja di situs resmi BPJAMSOSTEK.

- Mengisi dan mengunggah dokumen legal perusahaan.

- Mendaftarkan data setiap karyawan beserta gaji/upah.

- Sistem akan menghitung iuran otomatis sesuai peraturan.

- Perusahaan melakukan pembayaran iuran.

Baca Juga: Tunjangan Naik Cuma Rp 100 Ribu? Mendikdasmen Umumkan Kenaikan Tunjangan Honorer dan 150 Ribu Beasiswa

- Karyawan akan menerima kartu peserta digital yang aktif setelah pembayaran.

Ada sejumlah dokumen dan data yang wajib dipersiapkan terlebih dahulu.

Peserta perlu memiliki NIK atau e-KTP sebagai identitas utama, disertai nomor handphone dan email aktif untuk kebutuhan verifikasi akun.

Selain itu, calon peserta juga harus mengisi informasi mengenai pekerjaan yang dijalani beserta besaran upah atau penghasilan bulanan.

Sementara itu, bagi perusahaan yang ingin mendaftarkan pekerjanya, diperlukan tambahan dokumen pendukung seperti NPWP perusahaan dan berkas legalitas usaha.

Baca Juga: DPRD Ungkap Pemotongan TPP ASN Adalah Teguran untuk OPD yang Tak Capai Target

Terkait status keanggotaan, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan baru dinyatakan aktif setelah pembayaran iuran pertama dikonfirmasi berhasil.

Artinya, meskipun proses pendaftaran sudah selesai dan data sudah masuk ke sistem, kepesertaan belum bisa digunakan sebelum peserta atau perusahaan melakukan pembayaran awal.

Pendaftaran melalui sistem online memberikan sejumlah kemudahan bagi para pekerja maupun perusahaan.

Seluruh proses bisa dilakukan dari mana saja tanpa kewajiban mendatangi kantor BPJAMSOSTEK.

Baca Juga: Rincian Gaji dan Tunjangan Anak Pensiunan Golongan II–III yang Cair Minggu Depan

Waktu pendaftaran pun lebih fleksibel karena tidak terbatas jam layanan kantor.

Metode pembayaran iuran juga tersedia dalam banyak pilihan sehingga lebih praktis.

Setelah aktif, peserta akan memperoleh kartu digital yang dapat langsung digunakan untuk mengakses dan mengajukan klaim layanan kapan pun dibutuhkan. ***