POJOKSATU.ID - Polemik terjadi di Islamic Development Network (IDN) Boarding School, Kabupaten Bogor, setelah seorang siswa SMK dikeluarkan karena diduga berulang kali melanggar aturan sekolah.

Kasus ini kian melebar setelah orang tua siswa melayangkan somasi dan menyampaikan keberatan atas keputusan tersebut.

Kuasa hukum keluarga, Yogi Pajar Suprayogi, menilai keputusan drop out (DO) tidak sah.

Baca Juga: Banyak PSU Belum Diserahterimakan dan Tak Layak, Pansus 7 Bahas Perda Penyerahan Aset

Ia menyinggung dugaan ketiadaan izin operasional sekolah, sehingga kebijakan pemecatan siswa dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Yogi juga mempersoalkan tindakan IDN yang disebut memulangkan kliennya secara sepihak dari sebuah kegiatan di luar negeri.

“Anak klien kami mendapat SP, kemudian SP3, hingga akhirnya DO. Ia bahkan dipulangkan dari China tanpa pemberitahuan yang jelas.

Baca Juga: Tunggakan Beasiswa Mahasiswa Papua Capai Rp37 Miliar, Mendagri Tito Usulkan Pembayaran Lewat LPDP untuk Atasi

Ini menelantarkan anak. Klien saya khawatir, bagaimana kalau anak itu hilang atau diculik, kata Yogi.

Ia pun membantah tuduhan pelanggaran yang disematkan sekolah. “Soal rokok, buktinya hanya foto anak klien kami memegang shisha. Namanya anak SMA, bisa saja foto iseng. Itu pun belum tentu valid, karena anaknya sendiri tidak mengaku,” ujarnya.

Berbeda dengan pihak keluarga, perwakilan sekolah justru menegaskan bahwa keputusan DO sudah sesuai prosedur.

Kuasa hukum IDN Boarding School, Febry Irmasnyah, membantah tuduhan bahwa sekolah beroperasi tanpa izin. Ia mengatakan izin operasional lengkap dan masih berlaku.

Baca Juga: RESMI! Sinyal Kuat Kenaikan Gaji ASN 2026, Surat MenPAN-RB Sudah di Masuk Kemenkeu!

Hal serupa disampaikan Salim, perwakilan sekolah lainnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh aturan sekolah sudah disampaikan dan disetujui orang tua dan siswa sejak awal masa pendaftaran.

Aturan tersebut mencakup larangan pacaran, larangan merokok lebih dari dua kali, hingga larangan mengakses konten dewasa.

Baca Juga: Rincian Gaji dan Tunjangan Anak Pensiunan Golongan II–III yang Cair Minggu Depan

Pelanggaran terhadap aturan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran berat.

Menurut pihak sekolah, keputusan DO tidak diambil secara tiba-tiba.

Sejumlah catatan pelanggaran telah didokumentasikan, termasuk tindakan merokok saat kegiatan backpacker di Mekkah dan Madinah.

Baca Juga: TMB Tour & Travel Luncurkan Paket Umrah Premium Non-Transit, Gandeng Youtuber Gus Aldi

Percakapan dengan perempuan yang dinilai mengarah pada hubungan asmara, serta akses terhadap situs porno yang terdeteksi melalui sistem pengawasan perangkat atau spyware sekolah.

Sanksi DO, kata Salim, diberikan setelah siswa dinilai mengulangi pelanggaran yang sama meski telah menerima teguran dan surat peringatan.

“Kami tidak menelantarkan siswa. Kami mengembalikan kepada orang tua agar pembinaan bisa dilanjutkan dari rumah,” ujarnya.

Baca Juga: Viral! Panitia Undian HUT Korpri di Lombok Kepergok Masukkan Tangan ke Saku, Peserta Langsung Tegur!

Kasus ini pun menuai perhatian publik karena mempertentangkan disiplin ketat sekolah dengan klaim orang tua yang menyebut tuduhan pelanggaran tidak terbukti.

Sengketa antara keluarga siswa dan pihak IDN Boarding School kini memasuki jalur hukum melalui somasi, dan belum diketahui apakah kasus akan berlanjut ke langkah penyelesaian berikutnya.

Kisruh ini menjadi pengingat bahwa komunikasi antara sekolah dan orang tua sangat penting, terutama saat menyangkut aturan disiplin dan sanksi yang berdampak besar pada masa depan siswa.***