POJOKSATU.ID - Sidang perdana terhadap 21 pengunjuk rasa yang terlibat kerusuhan di depan Gedung DPR/MPR pada 29–30 Agustus 2025.
Mulai membuka rangkaian fakta yang menggambarkan bagaimana unjuk rasa berubah menjadi aksi kekerasan besar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mendakwa seluruh terdakwa dengan pasal berlapis.
Mencakup tindak kekerasan terhadap aparat, perusakan fasilitas negara, hingga penggunaan bom molotov.
Baca Juga: Pemprov Jabar Bakal Libatkan Mahasiswa dan Siswa SMK untuk Awasi Pembangunan Infrastruktu
Aksi protes yang pada awalnya diwarnai aspirasi mengenai pembubaran DPR justru berubah menjadi kerusuhan dua hari berturut-turut.
Dari pemukulan pagar menggunakan godam dan mesin gerinda, pelemparan besi dan bambu ke arah polisi.
Hingga aksi vandalisme dengan tulisan kasar di tembok DPR/MPR, seluruh tindakan itu kini menjadi bagian penting dari dakwaan.
Dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, JPU menggambarkan dengan detail bagaimana aksi pada 29 Agustus 2025 berlangsung jauh dari kata damai.
Baca Juga: Pemprov Jabar Siap Pulangkan Rizki, Pemuda Dayeuhkolot yang Terseret Dugaan TPPO ke Kamboja
Ketika massa mulai mendorong pagar DPR, beberapa terdakwa disebut membawa godam, besi, dan mesin gerinda untuk menjebol pagar besi dan tembok pembatas kompleks.
Melakukan perusakan berupa menjebol satu bagian pagar DPR/MPR dengan cara memukul besi pagar.
"dan tembok pagar maupun ada yang menggunakan godam, mesin gerinda,” ujar JPU dalam sidang perdana, Kamis 20 November 2025.
Tindakan ini dikategorikan sebagai kekerasan terhadap barang milik negara, sebuah tindak pidana yang ancaman hukumannya bisa mencapai lebih dari lima tahun penjara.
Di hari pertama, aparat kepolisian berusaha menahan massa agar tidak masuk ke kawasan parlemen, namun para pengunjuk rasa justru meningkatkan eskalasi.
Batu, besi, kayu, dan bambu ikut dilemparkan ke arah polisi.
Kerusuhan tidak berhenti di situ. Saat situasi memanas, beberapa peserta aksi disebut membawa benda berbahaya seperti bom molotov.
“Melakukan pelemparan bom molotov, kayu, bambu, dan besi ke arah para anggota kepolisian,” kata JPU.
Baca Juga: AKBP Basuki Ditahan 20 Hari ke Depan, Lakukan Perilaku Menyimpang Terkait Dosen Untag Dwinanda Levi
Penggunaan bom molotov dalam aksi protes menjadi faktor yang memperberat dakwaan.
Tindakan ini dikategorikan sebagai serangan langsung kepada aparat negara, dengan potensi hukuman berat karena dapat menimbulkan luka serius bahkan kematian.
Dalam dakwaan, aparat menyebut bahwa pelemparan molotov terjadi berkali-kali dari dua sisi jalan.
Yang membuat barisan polisi harus melakukan pengamanan berlapis dan menggunakan alat pelindung tambahan.
Baca Juga: Jabar Pamer Strategi Keterbukaan Informasi di Uji Publik KIP 2025
Jaksa menegaskan bahwa kekerasan yang terjadi bukan spontanitas.
Sejumlah peserta aksi disebut bersepakat melanjutkan kerusuhan pada hari berikutnya.
Yakni 30 Agustus 2025. Bahkan mereka menyiapkan barang berbahaya sebelum kembali ke titik unjuk rasa.
Beberapa nama yang disebut memiliki peran langsung dalam membawa dan menggunakan bom molotov pada hari kedua antara lain:
Eka Julian, Taufik Effendi, dan enam orang lain. Mereka membawa tiga bom molotov dari merek minuman berbeda.
Sebagian dilemparkan ke arah polisi yang berjaga di depan Gedung DPR/MPR, memperkuat dugaan.
Bahwa aksi tersebut bukan sekadar unjuk rasa, tetapi serangan terorganisir terhadap aparat.
Selain perusakan fisik dan penyerangan, aksi vandalisme juga disorot dalam dakwaan.
JPU menyebut dua terdakwa secara sadar menuliskan kata-kata provokatif pada dinding DPR/MPR.
Baca Juga: Terbongkar! Negara Rugi Triliunan Gara-Gara Kapal Karam Dibeli ASDP, Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun
Tulisannya antara lain “1312 ACAB”, “Fk DPR”. Tindakan ini memperkuat unsur pidana karena dianggap sebagai upaya memperkeruh situasi serta merendahkan lembaga negara.
Coretan-coretan itu tersebar di dinding pagar dan tembok luar DPR/MPR, menjadi bukti visual yang kini turut memperkuat dakwaan.
Jaksa menyebut seluruh terdakwa memiliki peran aktif dalam kerusuhan dan kekerasan. Berikut daftar lengkap 21 terdakwa:
Eka Julian Syah Putra, M Taufik Efendi, Deden Hanafi, Fahriyansah, Afri Koes Aryanto, Muhammad Tegar Prasetya, Robi Bagus Triyatmojo.
Baca Juga: Contoh Soal dan Pembahasan Materi Teks Argumentasi Kelas 9 Semester 2 Kurikulum Merdeka
Fajar Adi Setiawan, Riezal Masyudha, Ruby Akmal Azizi, Hafif Russel Fadila, Andre Eka Prasetio, Wildan Ilham Agustian, Rizky Althoriq Tambunan alias Kewer.
Imanu Bahari Solehat alias Ari, Muhammad Rasya Nur Falah, Naufal Fajar Pratama, Ananda Aziz Nur Rizqi, Muhammad Nagieb Abdilah bin Rohmatullah.
Alfan Alfiza Hadzami bin Mochammad Syamsuri, Salman Alfaris.
JPU menegaskan bahwa semua terdakwa bertindak bersama-sama, suatu unsur penting dalam penerapan pasal berlapis.
Jika dirunut, ancaman hukuman maksimalnya dapat mencapai di atas lima tahun penjara, terutama karena melibatkan kekerasan terhadap aparat dan penggunaan bom molotov.
Kasus ini menjadi cermin betapa tipisnya batas antara aksi demonstrasi dan tindak pidana.
Kekerasan terhadap aparat, perusakan fasilitas negara, penggunaan alat berat seperti gerinda.
Dan pelemparan molotov memperlihatkan eskalasi yang melampaui definisi aksi unjuk rasa.
Dengan berbagai pasal yang menjerat, para terdakwa menghadapi proses hukum panjang.
Baca Juga: PELAJARI! Ringkasan Materi Ilmu Pengetahuan Alam Kelas 7 SMP Bab 4 Semester 1 Kurikulum Merdeka
Dakwaan penggunaan bom molotov, perusakan pagar DPR, pelemparan besi, dan vandalisme menunjukkan.
Bahwa aparat penegak hukum memandang kasus ini sebagai kerusuhan serius, bukan sekadar pelanggaran ringan dalam unjuk rasa.
Sidang lanjutan akan menentukan bagaimana fakta-fakta baru terungkap dan apakah pasal berlapis tersebut akan menghasilkan vonis berat.***




