POJOKSATU.id, SEMARANG--Bidpropam Polda Jawa Tengah (Jateng) resmi menahan AKBP Basuki dalam penempatan khusus selama 20 hari ke depan.

Propam Polda Jateng menilai AKBP Basuki melakukan perilaku menyimpang karena tinggal satu atap dengan Dwinanda Linchia Levi tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Dwinanda yang ditemukan tewas di dalam kos hotel di Jalan Telaga Bodas Raya, Gajahmungkur, Semarang, Senin (17/11) merupakan dosen di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang.

Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Saiful Anwar melalui keterangan tertulis, Kamis (20/11/2025) menyebutkan AKBP Basuki dipatsus selama 20 hari terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025 karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

Baca Juga: AKBP Basuki Sempat Minta Laptop dan Ponsel Dosen Untag Dwinanda Levi, Namun Ditolak Penyidik

Keputusan tersebut diambil setelah Bidpropam menggelar pemeriksaan internal yang dipimpin oleh Kasubbid Wabprof AKBP Hendry Ibnu Indarto pada Rabu (19/11/2025).

Hasil pemeriksaan menyatakan AKBP Basuki terbukti melakukan pelanggaran etik terkait perilaku menyimpang yang tidak sesuai dengan ketentuan bagi anggota Polri.

Saiful menegaskan bahwa sanksi ini merupakan komitmen Propam dalam menjaga profesionalitas dan memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif.

Baca Juga: Terbongkar! Negara Rugi Triliunan Gara-Gara Kapal Karam Dibeli ASDP, Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun

"Tindakan ini sebagai langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia mengingatkan, Polda Jateng berkomitmen untuk menindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri. Penindakan dilakukan tanpa pengecualian.

AKBP Basuki merupakan Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jawa Tengah.

Dia menjadi saksi utama dalam kasus kematian dosen muda Untag Semarang ini.***